Fallin Beauty Terindikasi Langgar Legalitas: BPOM, Perusahaan, dan LSM Bereaksi

Redaksi

Wartakotamu.com Sabtu 25 Mei 2025: Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia industri kecantikan. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik akibat laporan investigatif dari LSM SITI JENAR, kini dugaan pelanggaran hukum dan regulasi kosmetik yang dilakukan oleh pihak Fallin Beauty makin menguat. Tanggapan keras dari sejumlah pihak terkait pun bermunculan, termasuk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta perusahaan maklon yang diduga dirugikan akibat pencatutan legalitas dan produk oleh Fallin Beauty.

Berikut ini Investigasi Terbaru LSM SITI JENAR Ungkap Dugaan Pemalsuan Izin Edar dan Produksi Ilegal Produk Kosmetik Fallin Beauty.

Temuan Investigasi: Pemalsuan, Izin Edar Ilegal, dan Strategi Penghilangan Jejak

Dalam laporan investigatif terbaru yang diterima redaksi Sitijenarnews.group, tim LSM SITI JENAR mengungkap tiga poin utama:

1. Pemalsuan Legalitas dan Produksi Ilegal:

Pihak Fallin Beauty diduga kuat tidak hanya memalsukan nomor BPOM dari pabrik maklon, tapi juga mengedarkan produk secara ilegal. Bukti-bukti mencakup ketidaksinkronan data BPOM, pemalsuan tempat produksi, hingga etalase produk yang sengaja dikosongkan setelah pemberitaan merebak.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar Pemberitahuan resmi terkait ditemukannya produk kosmetik palsu yang dipasarkan dengan menggunakan nomor registrasi BPOM atas nama PT
Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor
NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Yang mana PT
Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT
Bunga Amerta Kosmetindo pun juga saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasui dari Awak media Sitijenar group menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.

2. Tanggapan Pabrik yang Dirugikan:

Salah satu pabrik maklon, yang diduga dicatut izinnya oleh Fallin Beauty, yakni PT Bunga Amerta Kosmetindo, menyatakan bahwa mereka tidak pernah memproduksi produk Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor BPOM NA18250105700. Direktur Utama, Bunga Chintya Prameswary, menegaskan langkah hukum akan segera diambil dalam bentuk somasi dan pengumuman resmi ke publik.

Sementara salah satu perusahaan lainnya yang juga merasa dirugikan yaitu CV NR Herbal Care Melalui Direktur Utama nya Nurbaiti melakukan surat pemberitahuan dengan nomor:01.784/SK/SE/NRIIC/V/2025. Terkait Produck Body Lotion Fallin Beauty. Juga di Sebar Melalui akun media sosial resmi mereka.

Baca juga :
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Puasa dan Ajak Jalani Ramadan Khusyuk

Dan Saat Tim Investigasi awak media Sitijenarnews Group juga Melakukan Konfirmasi langsung kepada pihak NR HERBAL CARE melalui Sambungan Whatsapp nya pun Mengatakan, Terkait hal ini kami sudh mengambil tindakan ya kak, terimakasih atas bantuannya kata balasan Whatsapp mereka,

Untuk Terkait kasus ini kami dari pihak NR akan melakukan langkah hukum dan melaporkan hal yang merugikan ini ke Mapolda Jatim pungkasnya.

3. Serangan Balik oleh Buzzer dan Penghilangan Jejak Digital:

Tim investigasi juga mencatat adanya serangan dari buzzer yang diduga digunakan untuk menggiring opini. Selain itu, toko online resmi Fallin Beauty telah diubah namanya menjadi “Fallin Beauty Toko Tutup”, sementara banyak produk mereka mulai menghilang dari platform digital.

Keterangan fhoto: Tangkapan Layar Beberapa bukti Valid yang mudah kita Check Via Online Tentang ketidak Sinkronan antara nomor BPOM 1 dan Nomor BPOM Lainnya.

Reaksi BPOM: Akan Tindaklanjuti dan Lanjutkan Investigasi.

BPOM Cabang Jember saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan telah mengumpulkan bukti awal serta berkomunikasi langsung dengan pihak pelapor. BPOM Pusat juga mengonfirmasi bahwa laporan dari LSM SITI JENAR telah diterima dan akan diteruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Deretan Produk Bermasalah Fallin Beauty: Analisa Data Konkret.

Tim investigasi telah menelusuri sejumlah produk Fallin Beauty dan menemukan pelanggaran serius sebagai berikut:

1. Fallin Moisturizer (Melon, Strawberry, Orange):

Label tidak lengkap (komposisi, manfaat, tempat produksi tidak dicantumkan)

Gunakan satu nomor BPOM (NA18230112878) milik produk DIVIAN BEAUTY Brightening Day Cream

Tidak memiliki izin edar resmi.

2. Fallin Brightening Shower Scrub “HAPPY”:

Manfaat tidak dijelaskan di label.

Gunakan nomor notifikasi milik produk lain (NA18240118584 – milik Night Cream Ultimate Glow)

Produk ilegal:

3. Fallin Ultimate Glow Serum:

Volume kemasan tidak sesuai (10 ml terdaftar di BPOM, tetapi diedarkan 20 ml)

Baca juga :
Blue Bird akan Jual 30 Mobil Listrik Eks Taksi Tahun Depan

Indikasi pengemasan ulang yang membahayakan konsumen.

4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide:

Nomor BPOM NA18241299690 tidak ditemukan

Barcode tidak bisa dipindai.

Ditemukan dua nomor batch dan tanggal kedaluwarsa berbeda di satu kemasan

5. Daily Skin Food Body Lotion & Serum:

Terdaftar atas nama ITS ME di BPOM, tetapi label produk bertuliskan Fallin Beauty

Produsen berbeda antara label (NR Herbal Care) dan data BPOM (PT Bunga Amerta Kosmetindo)

Volume tidak sesuai (250 ml di BPOM, 300 ml di label produk)

Pelanggaran Regulasi: Berdasarkan Peraturan Resmi BPOM dan UU Kesehatan

Produk-produk tersebut melanggar berbagai peraturan penting, antara lain:

Perka BPOM No. 23/2019 tentang Label Kosmetika.

Perka BPOM No. 12/2020 tentang Notifikasi Kosmetika.

UU No. 36/2009 tentang Kesehatan (Pasal 106 dan 197).

Adapun sanksi untuk pelanggaran berat seperti ini bisa mencapai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Keterangan Fhoto: Beberapa bukti Paket yang di terima Tim investigasi LSM SITI JENAR saat memesan Produck Via online shopnya.

Kerugian Akibat Pelanggaran:

1. Masyarakat:

Terpapar produk yang tidak sesuai kandungan, berpotensi merusak kulit dan membahayakan kesehatan.

2. Pabrik Tempat Maklon:

Dirugikan secara finansial dan nama baik. Bisa menghadapi keluhan konsumen atas produk yang tidak diproduksi mereka.

3. Negara:

Berpotensi kehilangan pemasukan dari pajak dan izin edar, serta menciptakan celah distribusi barang ilegal di pasar domestik.

Penutup: Desakan untuk Penindakan Serius

Dengan bukti konkret dan pelanggaran berlapis, produk-produk dari Fallin Beauty sudah sepatutnya ditarik dari peredaran. LSM SITI JENAR mendesak BPOM dan aparat hukum untuk bertindak cepat dan tegas demi melindungi konsumen dan menjamin integritas industri kosmetik di Indonesia.

Redaksi Sitijenarnews.group akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Konsumen diimbau untuk selalu mengecek legalitas produk sebelum membeli melalui situs resmi BPOM (cekbpom.pom.go.id) dan melaporkan produk mencurigakan ke kanal pengaduan resmi.

Baca juga :
Polisi Berhasil Amankan Tersangka dan Ungkap Motif Mutilasi Wanita Asal Blitar

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Multimedia)

error: