Bawa Salinan LHP BPK ke DPRD, Eko Febriyanto Minta Polemik Tiga RSUD Diselesaikan Berdasarkan Data, Bukan Opini

Situbondo, Senin (13/7/2026) – Perdebatan mengenai kondisi keuangan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Situbondo yang dalam beberapa hari terakhir mengemuka akhirnya memasuki ruang resmi lembaga legislatif. Tidak memilih menjawab melalui konferensi pers atau perang pernyataan di media sosial, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), Eko Febriyanto, justru datang langsung ke Gedung DPRD Kabupaten Situbondo dengan membawa salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025.

Dokumen resmi negara itulah yang menjadi dasar seluruh argumentasi yang disampaikan Eko kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo. Menurutnya, polemik mengenai klaim bahwa tiga RSUD berada dalam kondisi surplus tidak seharusnya diperdebatkan melalui opini, melainkan diuji berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.

“Kehadiran saya bukan untuk memperuncing perbedaan pendapat. Saya datang karena ingin mengembalikan diskusi ini kepada pijakan yang benar, yaitu data resmi negara. Jika ada yang berpendapat berbeda, mari kita buka bersama LHP BPK dan membahasnya secara terbuka berdasarkan bukti,” ujar Eko.

Kedatangan aktivis antikorupsi asal Situbondo tersebut merupakan respons atas pernyataan dua anggota DPRD dari partai koalisi pemerintah yang sebelumnya menyampaikan kepada publik bahwa tiga RSUD milik Pemerintah Kabupaten Situbondo berada dalam kondisi surplus dan tidak mengalami defisit.

Menurut Eko, setiap pejabat publik memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun hak tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar memiliki dasar yang kuat.

Ia mengingatkan bahwa DPRD bukan hanya lembaga politik, tetapi juga lembaga konstitusional yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam konteks pengawasan itulah LHP BPK menjadi salah satu instrumen resmi yang diberikan negara kepada DPRD.

Baca juga :
Bisingnya dan ramenya Polemik THR dan Mobdin Ini Kata Eko Febriyanto,Refleksi untuk Situbondo

“LHP BPK diserahkan kepada DPRD bukan sekadar sebagai dokumen administrasi. Dokumen itu menjadi bahan bagi DPRD untuk mempelajari pengelolaan keuangan daerah, meminta penjelasan kepada pemerintah daerah, mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK, serta memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Eko kemudian menjelaskan bahwa LHP BPK memiliki kedudukan hukum yang kuat karena disusun berdasarkan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ia menegaskan bahwa setiap temuan dalam laporan tersebut lahir melalui proses pemeriksaan yang panjang dan profesional, melibatkan pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait, pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga analisis berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Oleh sebab itu, menurutnya, LHP BPK tidak dapat dipandang sebagai sekadar opini auditor.

“Ini adalah dokumen resmi negara. Temuan di dalamnya memiliki dasar hukum, dasar administrasi, dan dasar profesional. Karena itu, apabila ingin menyampaikan koreksi terhadap isi LHP, maka yang digunakan juga harus data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar penafsiran ataupun klaim tanpa pembuktian,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Eko juga menyoroti adanya perbedaan hasil antara pemeriksaan Akuntan Publik dan pemeriksaan BPK yang belakangan menjadi bahan perdebatan.

Menurutnya, kedua pemeriksaan itu memang memiliki tujuan yang berbeda sehingga hasilnya tidak selalu dapat diperbandingkan secara langsung.

Audit Akuntan Publik berorientasi pada standar akuntansi komersial yang mengukur kewajaran laporan keuangan dan kinerja usaha. Sebaliknya, BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara menyeluruh, termasuk kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas sistem pengendalian intern, pengelolaan aset, administrasi keuangan, pencatatan kas, hingga berbagai aspek tata kelola pemerintahan.

Baca juga :
Jasa Pendirian PT Jakarta dan Surabaya: Cara Cerdas, Cepat, dan Legal untuk Memulai Bisnis Anda

“Rumah sakit dapat saja dinilai surplus menurut pendekatan bisnis. Namun pemeriksaan BPK tidak hanya bertanya apakah untung atau rugi. BPK juga memeriksa apakah seluruh proses pengelolaan telah sesuai dengan aturan hukum. Itulah yang membedakan kedua pendekatan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hasil audit Akuntan Publik dapat menjadi referensi bagi manajemen rumah sakit, tetapi tidak menggantikan kewenangan konstitusional BPK dalam menetapkan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.

Pantauan awak media, Eko diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo M. Faisol, M.Pd.I, bersama Wakil Ketua Hari Budi Prasetya, serta anggota Komisi IV lainnya, yaitu Nuril Hashina, S.H., Siti Maria Ulfa, S.H., Supoyo, S.H., Mokhammad Badri, S.T., dan Rachmad, S.H., M.Hum.

Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua Komisi IV M. Faisol menyatakan bahwa pernyataan salah seorang anggota DPRD yang sebelumnya beredar di ruang publik tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi Komisi IV.

Ia menegaskan bahwa Komisi IV akan tetap mempelajari seluruh dokumen yang diterima sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap bidang kesehatan.

“Kami akan melakukan kajian secara objektif terhadap data yang disampaikan. Semua masukan akan menjadi bagian dari evaluasi dalam menjalankan fungsi pengawasan Komisi IV,” kata Faisol.

Bagi Eko, forum klarifikasi tersebut bukan semata-mata untuk menjawab polemik mengenai kondisi keuangan tiga RSUD, tetapi juga menjadi pengingat bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Ia berharap setiap perbedaan pandangan diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan dengan mengedepankan dokumen resmi, bukan melalui pertarungan opini yang berpotensi menimbulkan kebingungan publik.

Keterangan fhoto: Datangi DPRD Situbondo, Eko Febriyanto Tegaskan LHP BPK Harus Menjadi Kompas Pengawasan, Bukan Diperdebatkan Tanpa Data

“Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi kritik juga membutuhkan data. Ketika data resmi negara sudah tersedia, maka itulah yang harus dijadikan rujukan utama. Mari kita jadikan fakta sebagai dasar, hukum sebagai pedoman, dan kepentingan masyarakat sebagai tujuan dari setiap keputusan maupun pernyataan yang kita sampaikan,” pungkas Eko.

Baca juga :
Wartawan Situbondo Diduga Dianiaya Saat Liput Demo, Bupati Jadi Sorotan Saat bersitegang dengan Awak Media

(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)