Berita  

Garasi Truk “NBN” Disegel, Aktivitas Pascapenutupan Jadi Sorotan Komisi III Probolinggo

PROBOLINGGO, Selasa 11 Agustus 2026 — Penertiban garasi truk tronton milik perusahaan “NBN” di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, kembali menjadi perhatian setelah aktivitas di lokasi disebut masih berlangsung meski sebelumnya telah diperintahkan untuk ditutup.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo akhirnya mengambil langkah lebih tegas dengan melakukan penyegelan dan memasang papan pemberitahuan penutupan di lokasi.

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul laporan bahwa kegiatan kendaraan dan bongkar muat masih terlihat di garasi tersebut. Padahal, secara administratif, perintah penghentian kegiatan telah diberikan sejak 7 Agustus 2026.

Pegiat lingkungan SAE PATENANG sekaligus Wali Kota LIRA Probolinggo, Louis Hariona, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan langsung setelah pemerintah mengeluarkan perintah penutupan.

“Secara administrasi sudah ditutup 7 Agustus. Tapi faktanya masih jalan. Karena itu kami dorong Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan pemasangan pengumuman agar tidak ada lagi kegiatan di sana,” ujar Louis saat dikonfirmasi, Senin 11 Agustus 2026.

Menurutnya, keberadaan segel diperlukan agar status penghentian kegiatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dapat dipastikan di lapangan.

Garasi “NBN” diketahui digunakan untuk menampung sejumlah truk tronton yang berkaitan dengan kegiatan distribusi material tambang.

Dalam operasi penertiban, petugas menemukan sejumlah persyaratan yang disebut belum dipenuhi perusahaan. Di antaranya belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

Selain persoalan tersebut, puluhan pekerja yang disebut bekerja di lingkungan garasi juga belum didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Rangkaian temuan itu membuat persoalan garasi “NBN” tidak lagi dapat dilihat hanya sebagai masalah tempat penyimpanan kendaraan. Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga :
Tersangka Korupsi,Karna Suswandi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Mulai dari legalitas bangunan dan kegiatan usaha, dokumen lingkungan, tata ruang, perlindungan tenaga kerja hingga dampak aktivitas kendaraan berat terhadap lingkungan dan pengguna jalan.

Louis mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Probolinggo yang melakukan penindakan terhadap usaha berskala besar.

Menurutnya, penegakan peraturan daerah harus diterapkan secara proporsional kepada seluruh pelaku usaha, baik usaha kecil maupun perusahaan dengan aktivitas ekonomi besar.

“Pemerintah Kota Probolinggo mampu melakukan tindakan tegas tidak hanya pada usaha kecil seperti penertiban PKL saja, namun juga terhadap usaha yang memiliki omzet miliaran seperti garasi truk milik perusahaan ‘NBN’,” ujarnya.

Bagi Louis, keberanian menertibkan usaha besar justru menjadi salah satu indikator bahwa pengawasan pemerintah daerah berjalan tanpa membedakan skala usaha.

Namun demikian, Louis meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pemasangan segel.

Ia mendorong pemerintah menelusuri aktivitas material yang keluar dan masuk dari garasi. Hal itu diperlukan untuk memastikan sumber material yang didistribusikan melalui lokasi tersebut benar-benar berasal dari kegiatan yang memiliki legalitas.

Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat keterkaitan dengan aktivitas galian C ilegal serta memastikan kewajiban pajak daerah, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Harus dicek juga apakah ada kaitan dengan galian C ilegal dan kewajiban MBLB ke daerah. Jangan sampai ada kebocoran penerimaan,” tegas Louis.

Menurutnya, apabila aktivitas distribusi material memiliki hubungan dengan kegiatan pertambangan, maka pemerintah perlu melihat rantai kegiatannya secara utuh, bukan hanya memeriksa lokasi garasi.

Asal material, dokumen pengangkutan, legalitas sumber material hingga kewajiban kepada daerah menjadi bagian yang layak diperiksa apabila memang berkaitan dengan objek dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga :
BK DPRD Situbondo Dikecam: Dianggap Lumpuh, Tak Tegas, dan Gagal Tangani Dugaan Etik Berat

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo menyatakan segel akan tetap dipasang sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, manajemen “NBN” belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait status perizinan, aktivitas pascapenutupan maupun sejumlah temuan dalam penertiban tersebut.

Kini perhatian publik tertuju pada konsistensi pengawasan pemerintah. Sebab, setelah penyegelan dilakukan, pekerjaan berikutnya bukan hanya memastikan segel tidak dilanggar, tetapi juga memastikan seluruh proses pemenuhan izin berjalan transparan dan sesuai aturan.

Jika kemudian seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah dapat memberikan kepastian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, selama persyaratan belum lengkap, kegiatan usaha harus tetap dihentikan sebagaimana keputusan penutupan yang telah diterbitkan.

Keterangan Fhoto: Satpol PP Segel Garasi Truk “NBN” di Kedungasem, Komisi III Soroti Aktivitas Usaha

Penertiban garasi “NBN” pada akhirnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola usaha, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, perlindungan pekerja, dan kepastian penerimaan daerah.

(Red/Tim)