LHP BPK 2025 Bongkar Titik Lemah Keuangan Situbondo, Potensi Pendapatan Belum Maksimal

Situbondo –Di balik sejumlah capaian positif Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta lain yang menjadi catatan penting dalam perjalanan tata kelola keuangan daerah.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa keberhasilan mencapai target pendapatan belum sepenuhnya menggambarkan optimalnya sistem pengelolaan keuangan daerah.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar salah satu halaman dalam LHP BPK LKPD 2025 buku II dan I yang kami dapat dalam Format PDF lengkap.

Masih terdapat sejumlah persoalan fundamental yang menyangkut bagaimana pemerintah daerah menyusun target pendapatan, memastikan validitas data, mengawasi kepatuhan wajib pajak, mengelola aset daerah, hingga memperkuat sistem keuangan badan layanan publik.

BPK menemukan sembilan permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut menjadi gambaran bahwa pekerjaan terbesar Pemerintah Kabupaten Situbondo bukan hanya meningkatkan jumlah pendapatan, tetapi memastikan setiap potensi ekonomi daerah benar-benar teridentifikasi, dikelola secara profesional, dan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan.

Pendapatan Pajak Lampaui Target, Namun Potensi Riil Belum Sepenuhnya Terbaca

Berdasarkan LHP BPK, realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 mencapai Rp101.579.606.287,40.

Angka tersebut melampaui target sebesar Rp95.608.439.254,00 atau mencapai 106,25 persen.

Jika dibandingkan dengan Tahun 2024 sebesar Rp64.907.480.484,00, penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan sebesar Rp36.672.125.803,40 atau sekitar 56,50 persen.

Namun di balik capaian tersebut, BPK memberikan catatan bahwa peningkatan penerimaan belum sepenuhnya menunjukkan keberhasilan sistem pengelolaan pajak daerah.

Persoalan mendasar ditemukan dalam mekanisme penentuan target pendapatan.

BPK menilai penyusunan target belum sepenuhnya menggunakan pendekatan berbasis kajian potensi penerimaan daerah secara menyeluruh.

Padahal, target pendapatan seharusnya disusun berdasarkan kondisi ekonomi daerah, pertumbuhan sektor usaha, struktur ekonomi, kemampuan masyarakat, serta tingkat kemandirian fiskal.

Bapenda Kabupaten Situbondo telah memiliki Kajian Potensi Pajak Daerah Tahun 2025 dengan proyeksi potensi hingga Tahun 2030.

Baca juga :
Komisi IV DPRD Sidak Perusahaan di Banyuglugur, Temukan Dugaan PHK Sepihak

Namun kajian tersebut belum digunakan sebagai dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2025 maupun Tahun 2026.

Akibatnya, sejumlah target masih menggunakan pendekatan berdasarkan realisasi sebelumnya.

BPK menemukan target Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tahun 2025 ditetapkan sama dengan realisasi Tahun 2024.

Sementara untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PBB-P2, serta BPHTB, dasar penetapan target belum dapat dijelaskan secara memadai.

Tax Mapper Belum Menjadi Kekuatan Utama Pengawasan Pajak

Dalam meningkatkan transparansi penerimaan pajak, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menggunakan teknologi tax mapper atau tapping box.

Sebanyak 53 wajib pajak PBJT telah dipasangi perangkat tersebut.

Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pemanfaatan data transaksi elektronik tersebut belum berjalan maksimal.

Data transaksi yang seharusnya dapat menjadi alat kontrol belum sepenuhnya digunakan sebagai dasar penghitungan kewajiban pajak.

Bapenda masih menetapkan SKPD berdasarkan laporan wajib pajak melalui SPTPD.

Sementara data transaksi aktual dari perangkat elektronik belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk pemeriksaan maupun penagihan.

Dari hasil analisis BPK, ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBJT sebesar Rp4.836.422,00.

Temuan tersebut menjadi indikator bahwa penguatan sistem pengawasan masih diperlukan agar potensi kehilangan pendapatan dapat dicegah sejak awal.

Data Pajak Lemah, Piutang PBB-P2 Capai Rp66 Miliar

Sektor PBB-P2 menjadi salah satu perhatian utama dalam pemeriksaan BPK.

BPK menemukan bahwa pemutakhiran data objek pajak belum berjalan optimal.

Masih terdapat persoalan sinkronisasi data antara Bapenda dengan DPMPTSP terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sinkronisasi data bidang tanah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo.

Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah belum memiliki basis data perpajakan yang sepenuhnya akurat.

Baca juga :
Banjir Bandang Akhir 2025 Ungkap Parahnya Kerusakan Lingkungan di Probolinggo dan Situbondo

Dalam laporan keuangan Tahun 2025, pembayaran PBB-P2 tercatat sebesar Rp19.025.662.481,00.

Pendapatan denda PBB-P2 mencapai Rp377.215.288,00.

Namun saldo piutang PBB-P2 tercatat sebesar Rp66.432.112.552,00.

BPK juga menemukan potensi piutang denda keterlambatan PBB-P2 sebesar Rp23.259.037.801,00 berdasarkan data aplikasi V-Tax.

Namun angka tersebut belum dapat dicatat sebagai piutang karena sistem belum mampu menghasilkan data secara otomatis dan terintegrasi.

Administrasi BPHTB Bermasalah, Potensi Pendapatan Rp635 Juta Terpengaruh

Pada sektor BPHTB, BPK menemukan persoalan dalam pemberian fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sebanyak 162 wajib pajak kembali mendapatkan fasilitas tersebut meskipun sebelumnya telah memperoleh fasilitas serupa pada periode 2022 hingga 2024.

Akibat kondisi tersebut, terdapat potensi kekurangan penerimaan BPHTB Tahun 2025 sebesar Rp635.650.000,00.

Temuan ini memperlihatkan bahwa penguatan sistem validasi data wajib pajak menjadi hal penting agar kebijakan perpajakan tidak berdampak terhadap berkurangnya hak penerimaan daerah.

Aset Daerah Belum Optimal, Retribusi Pasar Kehilangan Potensi Rp2,3 Miliar

BPK juga menyoroti pengelolaan aset daerah berupa ruko Pasar Mimbaan.

Dari 120 petak ruko yang tersedia, sebanyak 116 digunakan pedagang, tiga kosong, dan satu digunakan sebagai kantor Metrologi.

Namun sebagian besar pemanfaatan ruko tersebut belum memiliki perjanjian sewa yang berjalan efektif.

Sebagian pedagang keberatan dengan tarif sewa yang ditetapkan pemerintah daerah sehingga terjadi perbedaan pola pembayaran.

Ada yang membayar penuh, sebagian membayar sebagian, dan sebagian lainnya tidak melakukan pembayaran.

Berdasarkan perhitungan BPK, kondisi tersebut menyebabkan potensi kehilangan penerimaan retribusi sebesar Rp2.362.397.800,00.

Selain itu, saldo piutang retribusi sebesar Rp9.508.159.800,00 juga belum sepenuhnya diyakini kebenarannya.

Defisit Tiga RSUD Menjadi Catatan Penguatan Tata Kelola BLUD

Dalam sektor pelayanan kesehatan, BPK juga menemukan persoalan pengelolaan keuangan BLUD tiga RSUD Kabupaten Situbondo.

Baca juga :
UU Pers Tak Wajibkan Media Terdaftar di Dewan Pers

RSUD dr. Abdoer Rahem mengalami defisit sebesar Rp3.303.595.393,23.

RSUD Besuki mengalami defisit sebesar Rp10.071.498.858,41.

RSUD Asembagus mengalami defisit sebesar Rp5.416.601.954,90.

Meski pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tiga RSUD mencapai Rp130.636.824.468,00 atau 104,67 persen dari target, pendapatan tersebut belum mampu menutup seluruh belanja operasional.

BPK menemukan penyusunan tarif layanan kesehatan belum sepenuhnya berdasarkan perhitungan unit cost.

Selain itu, sistem pencatatan keuangan BLUD masih menggunakan metode manual melalui Microsoft Excel dan belum sepenuhnya didukung sistem informasi yang mampu memberikan rincian penerimaan secara detail.

SILPA Rp159 Miliar Jadi Evaluasi Besar Pemanfaatan Anggaran

Selain persoalan pendapatan, Pemerintah Kabupaten Situbondo juga mencatat SILPA Tahun 2025 sekitar Rp159 miliar.

SILPA dapat menjadi indikator positif apabila berasal dari efisiensi penggunaan anggaran.

Namun apabila terjadi karena rendahnya penyerapan program pembangunan, maka kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi.

Sebab anggaran daerah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi merupakan amanah masyarakat yang harus diwujudkan dalam bentuk pembangunan.

Dana tersebut memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, memperbaiki layanan pendidikan, kesehatan, jalan, jembatan, irigasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah pemerintah daerah tidak hanya dinilai dari besarnya pendapatan yang masuk, tetapi dari kemampuan membangun sistem pengelolaan keuangan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

LHP BPK Tahun 2025 harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memperbaiki sistem pengendalian internal, memperkuat basis data, meningkatkan pengawasan, serta memastikan seluruh potensi ekonomi daerah dikelola secara optimal.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar salah satu halaman dalam LHP BPK LKPD 2025 buku II dan I yang kami dapat dalam Format PDF lengkap.

Karena APBD bukan hanya dokumen angka, melainkan amanah rakyat yang harus dikembalikan melalui pembangunan nyata.

Penulis:

Eko Febriyanto

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR)