Wartakotamu.com Situbondo Jatim Senin 15 Juni 2026: Permohonan perlindungan yang diajukan warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, melalui pendampingan LSM Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (SITI JENAR), mendapat respons dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tanggapan tersebut menandai berjalannya proses administrasi awal sebelum dilakukan penelaahan lebih lanjut terhadap permohonan yang diajukan.
Dalam surat balasannya, LPSK meminta sejumlah dokumen dan kelengkapan administrasi sebagai bagian dari tahapan verifikasi. Permintaan tersebut telah ditindaklanjuti oleh tim pendamping dengan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, mengatakan bahwa perlindungan terhadap saksi merupakan bagian penting dalam menjamin kelancaran proses hukum. Menurutnya, setiap warga yang memberikan keterangan berhak memperoleh rasa aman sehingga dapat menyampaikan informasi secara jujur dan tanpa tekanan.
“Perlindungan saksi menjadi faktor penting dalam menjaga objektivitas proses hukum. Masyarakat harus merasa aman ketika memberikan keterangan agar fakta yang disampaikan dapat terungkap secara utuh,” ujar Eko.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan perlindungan dilakukan berdasarkan aspirasi dan kebutuhan warga yang merasa perlu mendapatkan jaminan keamanan selama mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal seluruh tahapan yang ditetapkan oleh LPSK.
“Kami telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta dan saat ini menunggu hasil verifikasi dari LPSK. Kami akan mengikuti setiap prosedur yang berlaku hingga proses selesai,” katanya.
Pendampingan terhadap warga dilakukan berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada LSM SITI JENAR. Melalui mandat tersebut, lembaga pendamping membantu masyarakat dalam proses administrasi, koordinasi, serta pendampingan hukum yang diperlukan.
Sejumlah warga sebelumnya menyampaikan kekhawatiran terkait potensi tekanan yang dapat memengaruhi kondisi psikologis maupun keamanan mereka. Oleh karena itu, permohonan perlindungan kepada LPSK diajukan sebagai langkah antisipatif guna memastikan hak-hak warga tetap terlindungi selama proses berjalan.
Respons dari LPSK disambut positif oleh masyarakat Karangmalang. Mereka menilai tindak lanjut tersebut menunjukkan bahwa permohonan yang diajukan telah diterima dan sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Meskipun masih menunggu hasil verifikasi dan keputusan lebih lanjut, warga berharap proses tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian mengenai bentuk perlindungan yang diperlukan. Mereka juga berharap seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan ini menjadi bagian penting dari upaya warga Karangmalang dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Dengan adanya pendampingan yang berkelanjutan serta koordinasi aktif dengan lembaga terkait, masyarakat berharap hak-hak mereka dapat terjaga selama proses berlangsung.
(Redaksi/Tim Biro SITI JENAR Group Multimedia)












