SURABAYA — Penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari mengungkap fakta yang menjadi perhatian masyarakat Situbondo. Seorang anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi Gerindra disebut termasuk dalam delapan orang yang diamankan polisi.
Penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian mengenai dugaan aktivitas penggunaan narkotika di sebuah kamar hotel.
Informasi awal mengarah kepada seorang karyawan swasta berinisial N. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kamar yang dimaksud.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan delapan orang di dalam kamar. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar dan A.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).
Tiga Anggota DPRD Berada dalam Satu Kamar
Fakta berikutnya terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut.
Tiga orang di antaranya disebut merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur.
Mereka yakni Ukasyah Ali Murtadlo dari DPRD Kabupaten Malang, Asril Diska Rimunda dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta Afif Reza Ruminda dari DPRD Kabupaten Situbondo.
Ketiganya disebut merupakan anggota Fraksi Gerindra.
Khusus bagi Situbondo, informasi tersebut menjadi perhatian karena Afif Reza Ruminda merupakan anggota DPRD aktif yang menjalankan mandat sebagai wakil rakyat.
Namun, seluruh informasi tersebut tetap harus ditempatkan dalam konteks proses hukum. Pengamanan dan pemeriksaan bukan merupakan putusan pengadilan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak.
Barang Bukti Ditemukan Polisi
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan narkotika.
Barang yang diamankan berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di kamar tersebut.
Dari keterangan N, polisi memperoleh informasi bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C.
C kini disebut berstatus DPO dan masih dalam pencarian.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman mengenai asal-usul barang serta kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
Tujuh Orang Gunakan Ekstasi
Delapan orang yang diamankan kemudian menjalani tes urine.
Hasil yang disampaikan kepolisian menunjukkan tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi.
Sementara N disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan penyidik dalam menentukan langkah penanganan terhadap masing-masing orang.
Di sisi lain, polisi masih memburu C yang disebut sebagai pihak yang menjual narkotika kepada N.
Barang Bukti di Bawah Batas yang Dirujuk SEMA
Perkembangan berikutnya menjadi perhatian setelah Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa perkara terhadap delapan orang tersebut akan diproses melalui mekanisme restorative justice.
AKP Hadi Ismanto menjelaskan, barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujarnya.
Kedelapan orang tersebut kemudian menjalani asesmen untuk menentukan penanganan selanjutnya.
Polisi memastikan proses tersebut tetap dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Media Soroti Tidak Ditampilkannya Para Pihak
Langkah tersebut kemudian memunculkan kritik dari sejumlah awak media.
Dalam kegiatan penyampaian keterangan kepada pers, wartawan mempertanyakan mengapa para pihak yang diamankan tidak ditunjukkan kepada publik melalui kegiatan tersebut.
Pertanyaan juga muncul mengenai mekanisme restorative justice yang akan ditempuh dan kemungkinan dilanjutkan dengan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.
Kritik tersebut terutama berkaitan dengan transparansi penanganan perkara.
Terlebih, setelah diketahui bahwa tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD aktif dari tiga kabupaten di Jawa Timur.
Publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar penerapan restorative justice, proses asesmen dan status hukum masing-masing pihak setelah tahapan tersebut selesai.
Sementara itu, kepolisian tetap menyatakan seluruh pihak diproses sesuai prosedur.
Perhatian Publik Mengarah ke DPRD Situbondo
Keterlibatan anggota DPRD Situbondo membuat kasus ini mendapat perhatian tersendiri di daerah.
Masyarakat tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan proses terhadap wakil rakyat tersebut secara transparan dan proporsional.
Namun, informasi mengenai perkara juga harus disampaikan secara hati-hati. Sebab, status sebagai orang yang diamankan atau diperiksa tidak sama dengan status sebagai orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, setiap perkembangan perlu mengacu pada keterangan resmi aparat serta hasil proses hukum yang berlaku.
Pemasok Masih Dicari
Selain menangani delapan orang yang diamankan, polisi juga masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mencari C yang disebut sebagai pihak pemasok narkotika.
Keberadaan C menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara untuk mengetahui asal-usul narkotika yang ditemukan di hotel.
Sementara itu, masyarakat Situbondo menunggu bagaimana proses terhadap anggota DPRD tersebut akan berlanjut.
Apakah hasil asesmen akan menjadi dasar penanganan rehabilitasi atau terdapat perkembangan hukum lainnya, seluruhnya masih menunggu proses resmi aparat.
Yang pasti, kasus ini kini tidak hanya menjadi perhatian karena adanya temuan narkotika di sebuah kamar hotel, tetapi juga karena tiga orang yang diamankan disebut merupakan anggota DPRD aktif.
Bagi masyarakat, transparansi proses menjadi kunci agar penanganan perkara dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi.
Polrestabes Surabaya sendiri memastikan seluruh proses tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red/Tim-Biro Investigasi Siti Jenar Group Multimedia)












