Berita  

KPK Terima Aduan SITI JENAR, Pengawasan APBD Situbondo Disorot

SITUBONDO – Upaya mendorong pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Situbondo terus dilakukan LSM SITI JENAR (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran). Organisasi yang dipimpin Eko Febriyanto itu menyatakan telah menerima surat balasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pengaduan yang mereka sampaikan mengenai tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.

Menurut keterangan SITI JENAR, surat dari KPK tersebut diterima pada 8 November 2026. Surat bernomor R/6999/PM.00.01/30.35/11/2026 itu disebut ditandatangani Eko Marjono, yang dalam dokumen tersebut dicantumkan sebagai Pimpinan Deputi Bidang Informasi dan Data.

Pengaduan yang dikirim pada 3 November 2026 itu berisi permintaan agar KPK meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Situbondo. Salah satu hal yang disampaikan organisasi tersebut adalah informasi dan dugaan mengenai praktik jual-beli proyek yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

SITI JENAR meminta agar informasi yang mereka sampaikan dapat ditelaah secara objektif oleh lembaga antirasuah. Namun, dugaan tersebut masih merupakan materi pengaduan dari organisasi masyarakat dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum ataupun kesimpulan adanya tindak pidana.

Bagi Eko, pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat. Menurutnya, APBD harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan karena bersumber dari uang publik.

“Pengawasan bukan berarti kita memusuhi pemerintah. Justru pengawasan diperlukan agar pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” demikian substansi sikap yang disampaikan pihak SITI JENAR.

Aksi dibatalkan, pengaduan tetap berjalan

Sebelum menerima surat balasan tersebut, SITI JENAR sempat merencanakan aksi penyampaian aspirasi di Gedung Merah Putih KPK pada 4 November 2026. Namun, rencana turun ke jalan itu akhirnya dibatalkan.

Organisasi tersebut menyebut keputusan pembatalan diambil setelah mempertimbangkan sejumlah situasi dan dinamika yang berkembang. Salah satu hal yang menjadi perhatian mereka adalah persepsi terhadap kehadiran Kapolda Metro Jaya bersama sejumlah pejabat dalam kegiatan Sumpah Pemuda yang diinisiasi Raffi Ahmad di kawasan Bundaran HI.

Baca juga :
HANGATKAN KEBERSAMAAN DI BULAN SUCI RAMADHAN, PETUGAS RUTAN SITUBONDO AJAK WARGA BINAAN BUKA BERSAMA

Dalam pandangan sebagian pihak, termasuk SITI JENAR, situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi aparat dan ruang gerak gerakan mahasiswa maupun aktivis. Pandangan itu merupakan penilaian organisasi dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya maksud tertentu dari pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Meski tidak jadi menggelar aksi, SITI JENAR menegaskan bahwa pembatalan tersebut tidak mengubah substansi pengaduan. Mereka menyatakan tetap menempuh jalur administrasi dan komunikasi resmi agar laporan yang disampaikan dapat diterima oleh lembaga terkait.

“Kami kemarin membatalkan aksi, bukan membatalkan pengaduan. Kami mengubah metode, bukan mengubah tujuan,” ujar Eko.

SITI JENAR menyebut telah memanfaatkan sejumlah saluran pengaduan, antara lain layanan Whistleblowing System (WBS) KPK, surat elektronik pengaduan, serta jalur PPID atau Unit Layanan Informasi melalui alamat informasi@kpk.go.id. Mereka juga menyampaikan dokumen melalui jasa pengiriman paket dan menghubungi sejumlah kanal resmi lainnya.

Selain itu, pemberitahuan pembatalan aksi disebut telah dikirimkan kepada Dirintelkam Polda Metro Jaya c.q. Pelayanan STTP/Urpas pada 30 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan ke alamat Jl. Jenderal Sudirman No. 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dukungan politik tidak menghapus kewajiban mengawasi

Eko juga menjelaskan bahwa sikap kritis organisasinya terhadap pemerintah daerah tidak terlepas dari tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat Situbondo.

Ia mengakui bahwa dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat pernah memberikan dukungan kepada pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah atau yang dikenal dengan sebutan Rio–Ulfi dalam Pilkada Situbondo.

Namun, dukungan politik pada masa pemilihan, menurut Eko, tidak berarti masyarakat harus berhenti mengawasi jalannya pemerintahan setelah pasangan yang didukung memperoleh mandat.

Baginya, dukungan dan pengawasan merupakan dua hal yang dapat berjalan beriringan. Pemerintah tetap perlu mendapatkan ruang untuk bekerja, tetapi setiap kebijakan dan penggunaan anggaran juga harus terbuka terhadap penilaian publik.

Baca juga :
Pergantian Kapolres Situbondo Disambut Antusias, Harapan Besar pada AKBP Bayu Anuar

“Kami tidak sedang mencari musuh di pemerintahan. Sebab jabatan adalah amanah, sedangkan anggaran yang dikelola adalah uang rakyat,” tegasnya.

Sikap tersebut, lanjutnya, menjadi alasan SITI JENAR memilih meneruskan pengaduan melalui jalur kelembagaan. Organisasi itu berharap setiap informasi yang disampaikan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan dan kewenangan lembaga yang menerima laporan.

Menunggu tindak lanjut dan klarifikasi

Surat balasan yang diterima SITI JENAR menjadi perkembangan administratif dalam proses penyampaian pengaduan. Akan tetapi, keberadaan surat tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa KPK telah membenarkan dugaan yang disampaikan, memulai penyelidikan, atau menetapkan adanya pelanggaran hukum.

Tahapan dan tindak lanjut pengaduan tetap menjadi kewenangan KPK sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, kejelasan mengenai substansi laporan maupun langkah berikutnya masih perlu menunggu informasi resmi dari lembaga tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Situbondo juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang menjadi materi pengaduan. Konfirmasi dari pihak pemerintah daerah dan KPK penting agar pemberitaan mengenai persoalan ini tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak.

Eko menegaskan, pihaknya tidak bermaksud membangun polemik atau menjatuhkan pihak tertentu. SITI JENAR, kata dia, ingin mendorong agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan lebih baik dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.

“Kami ingin Situbondo semakin baik. Jangan sampai pembangunan hanya terdengar dalam slogan, tetapi pengawasan terhadap pelaksanaannya justru diabaikan,” menjadi pesan yang ditekankan pihaknya.

Bagi SITI JENAR, batalnya aksi bukan akhir dari upaya menyampaikan aspirasi. Organisasi itu menyatakan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan masyarakat melalui jalur yang tersedia.

Aksi boleh batal, tetapi pengawasan tidak boleh berhenti. Mereka memilih mengubah cara, tanpa mengubah tujuan: mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Baca juga :
DPRD Situbondo Akhirnya Buka Hasil Resmi RDP HGU Tambak Kalianget, Ini Poin-Poin Pentingnya

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)