Eko Febriyanto Desak BK DPRD Situbondo Bertindak, Kasus Narkoba Anggotanya yang saat ini Jadi Sorotan. 

SITUBONDO, JATIM — Desakan agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo segera mengambil sikap terhadap anggota DPRD berinisial AR yang dikaitkan dengan perkara narkoba di Surabaya kembali mengemuka.

Tokoh masyarakat Situbondo, Eko Febriyanto, mendatangi Kantor DPRD Situbondo, Senin (5/10/2026), untuk mempertanyakan sikap lembaga legislatif terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

Eko tidak datang dengan tuntutan agar AR langsung diberhentikan dari keanggotaannya. Ia justru menekankan perlunya mekanisme etik dijalankan secara objektif, termasuk kemungkinan penonaktifan sementara apabila seluruh persyaratan dan ketentuan hukum telah terpenuhi.

Menurut Eko, persoalan yang muncul tidak semestinya hanya dilihat dari sisi proses pidana. Status AR sebagai anggota DPRD membuat terdapat dimensi lain yang juga harus diperhatikan, yakni kode etik, integritas, serta kehormatan lembaga perwakilan rakyat.

“Kami sebagai masyarakat tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap wakil kita. Tapi kita sebagai masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap Saudara AR,” ujar Eko.

Bukan Vonis Pidana, Tetapi Persoalan Etik

Eko menegaskan bahwa masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota DPRD. Apalagi menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pidana.

Namun, menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk meminta lembaga yang memiliki kewenangan etik agar melakukan pemeriksaan ketika terdapat persoalan yang menyangkut anggota DPRD.

Ia juga membedakan antara pemecatan dan penonaktifan.

Pemecatan, kata Eko, merupakan persoalan yang memiliki mekanisme tersendiri dan berkaitan dengan kewenangan partai politik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara penonaktifan yang ia dorong dipandang sebagai langkah sementara sampai persoalan hukum maupun rehabilitasi AR memperoleh kejelasan.

“Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem, Bu, karena itu hak partai. Kami sadar diri bahwasanya kami tidak bisa memaksakan DPRD itu dipecat. Tapi minimal penonaktifan sampai selesainya masa rehabilitasi atau selesainya proses hukumnya tersebut,” tegasnya.

Baca juga :
Keuangan dan Transformasi Digital

Bagi Eko, pemeriksaan etik bukan berarti mendahului proses hukum. Justru, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan internal DPRD tetap berjalan sesuai kewenangannya.

AR Disebut Berada di Lingkungan BK

Sorotan menjadi semakin serius karena AR disebut juga merupakan bagian dari Badan Kehormatan DPRD Situbondo.

Kondisi tersebut, menurut Eko, menimbulkan pertanyaan tersendiri di tengah masyarakat mengenai bagaimana lembaga etik DPRD akan bersikap ketika persoalan justru menyangkut salah satu anggotanya.

Karena itu, ia meminta BK memberikan penjelasan yang terbuka mengenai langkah yang dapat dilakukan berdasarkan aturan.

Eko juga mengingatkan bahwa BK sebelumnya telah mengenalkan mekanisme pengaduan masyarakat dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.

Ia menilai mekanisme tersebut semestinya dapat digunakan apabila perkara yang menyangkut AR telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami meminta kepada Ibu dan Bapak dari BK supaya segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap Saudara AR,” kata Eko.

Eko juga meminta agar informasi mengenai perkembangan proses hukum dan rehabilitasi AR tidak berhenti menjadi konsumsi publik dari pemberitaan atau informasi tidak resmi.

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang jelas mengenai status persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

“Jangan bicara equality before the law di Republik kita kalau seperti ini,” ujar Eko.

BK: Tidak Bisa Bertindak Tanpa Prosedur

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai salah satu anggota DPRD yang dikaitkan dengan perkara narkoba dan disebut diamankan di sebuah hotel di luar daerah.

“Memang benar kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang tersangkut kasus narkoba, ditangkap di sebuah hotel di luar kota beberapa hari yang lalu,” ungkap Maria.

Namun, Maria menegaskan BK tidak dapat serta-merta melakukan penonaktifan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Baca juga :
Tali Rafia dan Kreativitas Budaya Lokal Indonesia

Menurutnya, BK memiliki pedoman kerja berupa peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan aturan dan tahapan yang telah ditentukan.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD dalam perkara narkoba tidak secara otomatis menjadi dasar bagi BK untuk menjatuhkan sanksi etik.

Aturan 2015 Disebut Perlu Diselaraskan

Maria juga mengungkap adanya persoalan regulasi internal yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian.

Ia menjelaskan bahwa peraturan DPRD mengenai kode etik dan tata beracara yang saat ini menjadi salah satu pedoman BK dibuat pada 2015.

Sementara itu, terdapat regulasi yang lebih baru, yakni PP Nomor 12 Tahun 2018, yang menurut Maria belum sepenuhnya diselaraskan dengan aturan internal DPRD Situbondo.

“Karena kami menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara,” jelasnya.

Persoalan regulasi tersebut kini menjadi salah satu agenda yang hendak dibenahi oleh BK.

Maria menyebut dirinya bersama Wakil Ketua BK H. Hasan Iliyin dan anggota lainnya telah menginisiasi pembaruan aturan mengenai kode etik dan tata beracara.

Menurutnya, pembaruan tersebut diperlukan agar BK memiliki mekanisme yang lebih responsif terhadap pengaduan maupun keresahan masyarakat.

“Harapannya adalah agar BK itu bisa proaktif dalam menjawab keresahan masyarakat, pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.

Pengaduan Resmi Menjadi Persoalan Kunci

Dalam perkara AR, Maria menyatakan masih terdapat tahapan formal yang harus dilalui sebelum BK dapat melakukan pemeriksaan.

Salah satunya adalah adanya pengaduan resmi.

“Selama belum ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, kami BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, kecuali sudah ada pengaduan,” tegas Maria.

Dengan demikian, kedatangan Eko bersama tuntutan yang disampaikannya menjadi bagian dari dinamika yang kini harus diterjemahkan dalam mekanisme formal DPRD.

Baca juga :
Nashim Khan: Tol Probolinggo-Banyuwangi Harus Berkualitas dan Berdayakan Lokal

Maria memastikan aspirasi masyarakat telah diterima oleh BK dan proses selanjutnya akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Itu sudah kami lakukan dan dalam proses,” pungkas Maria Ulfa.

BK Janji Bahas di Tingkat DPRD

Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Situbondo, H. Hasan Iliyin, juga menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.

Hasan menyebut pada Senin (5/10/2026) akan dilakukan pembahasan melalui mekanisme kelembagaan dan persoalan tersebut akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPRD Situbondo.

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi proses lebih lanjut untuk menentukan bagaimana DPRD Situbondo menyikapi persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat.

Di satu sisi, masyarakat melalui Eko Febriyanto meminta agar aspek etik tidak diabaikan hanya karena proses hukum masih berjalan.

Di sisi lain, BK menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap anggota DPRD harus memiliki dasar aturan, pengaduan resmi, serta prosedur pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada titik inilah persoalan AR tidak lagi sekadar menjadi isu mengenai dugaan narkoba, tetapi juga menjadi ujian bagi mekanisme etik DPRD Situbondo.

Publik kini menunggu apakah proses tersebut akan berujung pada pemeriksaan etik secara terbuka, rekomendasi tertentu sesuai hasil pemeriksaan, atau justru berhenti karena persoalan prosedural.

Bagi Eko, yang terpenting adalah tidak boleh ada kesan bahwa jabatan politik membuat seseorang memperoleh perlakuan berbeda.

Ia meminta seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami meminta BK DPRD melakukan pemeriksaan etik secara objektif, mengambil langkah sesuai kewenangannya, serta memastikan status keanggotaan yang bersangkutan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila syarat pemberhentian sementara atau pemberhentian telah terpenuhi,” tegas Eko.

Keterangan Fhoto: Eko Siti Jenar Minta BK DPRD Situbondo Buka Langkah Etik Terkait Kasus Narkoba AR.

Dengan demikian, bola kini berada di tangan DPRD dan BK DPRD Situbondo untuk membuktikan bahwa mekanisme etik lembaga legislatif benar-benar dapat bekerja ketika menghadapi persoalan yang menyangkut anggotanya sendiri.

(Red/Tim)