Berita  

Merasa Difitnah dan Dicemarkan, Vivin Resmi Laporkan Bos Chatour ke Polda Jatim. 

Wartakotamu.com Surabaya Jawa Timur – Polemik yang selama beberapa waktu terakhir berkembang di tengah masyarakat Situbondo terkait dugaan kewajiban pembayaran senilai Rp836 juta kini memasuki babak baru.

Tidak lagi sebatas menjadi perdebatan publik, persoalan tersebut kini resmi bergulir di jalur hukum setelah Vivin Nur Fitriyah Wati melaporkan Muhibbin yang dikenal sebagai Bos Chatour ke Polda Jawa Timur atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan Vivin melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, laporan telah diterima dan tercatat secara resmi.

Dalam laporan tersebut, Vivin menduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun peristiwa yang menjadi dasar pelaporan disebut terjadi pada 12 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Situbondo.

Langkah hukum yang ditempuh Vivin berawal dari beredarnya berbagai pernyataan yang menyebut dirinya memiliki tanggungan atau kewajiban pembayaran sebesar Rp836 juta.

Menurut pihak pelapor, informasi tersebut tidak hanya menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, tetapi juga membentuk opini yang dinilai merugikan nama baik dan kehormatannya.

Kuasa hukum Vivin, Hendriyansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan yang terjadi sesungguhnya merupakan hubungan hukum keperdataan yang lahir dari kerja sama para pihak dan bukan perkara pidana sebagaimana dipersepsikan sebagian masyarakat.

“Kami memandang bahwa persoalan ini adalah persoalan perdata yang memiliki dasar hubungan hukum yang jelas. Karena itu, sangat kami sayangkan ketika muncul statemen yang kemudian berkembang seolah-olah klien kami memiliki tanggungan sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Baca juga :
Klarifikasi dan Permintaan Maaf Owner Fallin Beauty Dinilai Setengah Hati

Menurut Hendriyansyah, hubungan hukum tersebut juga disertai adanya jaminan yang diberikan oleh kliennya. Bahkan, jaminan tersebut berupa sertifikat ruko atau rumah dan toko yang nilainya disebut jauh melebihi nominal yang selama ini ramai diperbincangkan.

Keberadaan jaminan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terjadi memiliki dasar yang kuat dan mekanisme penyelesaian yang semestinya ditempuh melalui jalur perdata.

“Klien kami memiliki jaminan berupa sertifikat ruko yang nilainya jauh lebih besar dari angka yang disebut-sebut selama ini. Karena itu, sangat tidak tepat apabila berkembang narasi yang mengesankan seolah-olah terdapat unsur penipuan atau tindakan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Tidak hanya mempersoalkan substansi informasi yang beredar, pihak pelapor juga menyoroti dampak sosial yang muncul akibat penyebaran informasi tersebut. Menurut mereka, persoalan yang sejatinya melibatkan orang dewasa justru berdampak kepada anak-anak yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang berlangsung.

Pihak kuasa hukum mengaku prihatin atas beredarnya foto anak-anak Vivin dalam sejumlah unggahan di media sosial. Akibatnya, anak-anak tersebut disebut mengalami tekanan sosial di lingkungan pergaulan mereka.

Menurut Hendriyansyah, sejumlah teman sebaya anak-anak pelapor mulai mengaitkan mereka dengan informasi yang beredar sehingga memunculkan perlakuan yang kurang menyenangkan.

“Yang sangat kami sesalkan adalah ketika anak-anak yang tidak tahu-menahu persoalan ini justru ikut terdampak.

Mereka menjadi bahan pembicaraan bahkan mendapat perlakuan yang tidak semestinya akibat informasi yang beredar di masyarakat,” ungkapnya.

Pihak Vivin juga menegaskan bahwa mereka membantah berbagai tuduhan yang berkembang terkait adanya tanggungan sebagaimana yang selama ini ramai diperbincangkan. Mereka menilai bahwa informasi yang tidak utuh dan tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap reputasi seseorang.

Baca juga :
Aksi Warga Banyuglugur: Desak Pemkab Tutup Stockpile Sawdust Demi Lingkungan dan Kesehatan

Di tengah proses hukum yang berjalan, Vivin mengaku telah menerima pemberitahuan terbaru dari Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait perkembangan laporannya.

Dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan disposisi pimpinan, penanganan laporan polisi Nomor LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Situbondo untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Meski demikian, proses administrasi pelimpahan perkara disebut masih berlangsung sebelum seluruh berkas secara resmi diteruskan kepada penyidik di tingkat Polres Situbondo.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, maka proses penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diajukan Vivin akan dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Situbondo sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana sebuah sengketa yang pada awalnya dipahami sebagai hubungan hukum keperdataan dapat berkembang menjadi perkara pidana ketika muncul dugaan penyampaian informasi yang dianggap tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik seseorang.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang perlunya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik. Sebab dalam era digital saat ini, sebuah pernyataan yang disampaikan tanpa dasar yang kuat tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tetapi juga dapat memunculkan dampak sosial yang luas terhadap individu maupun keluarganya.

Keterangan fhoto: Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Kini publik menanti hasil penyelidikan aparat penegak hukum guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)