Berita  

Marak Galian C di Barat Situbondo marak, Lingkungan Rusak Fasilitas umum pun hancur

Redaksi

Wartakotamu.com Situbondo, Jumat 13 Juni 2025: Maraknya aktivitas pertambangan galian C di wilayah barat Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kian menuai sorotan dan keresahan. Di sejumlah titik seperti Kecamatan Banyuglugur, Kecamatan Jatibanteng, dan Desa Gunung Malang Kecamatan Suboh, aktivitas penambangan material seperti pasir dan tanah uruk terus meningkat tanpa diimbangi pengawasan dan pengendalian yang ketat.

Keterangan Fhoto: Tambang Galian C di Wilayah Situbondo Rusak Lingkungan dan Infrastruktur Jalan

Meski sebagian besar aktivitas tersebut mengantongi rekomendasi sebagai pemasok untuk proyek strategis nasional, seperti pembangunan jalan tol, namun dampak negatif terhadap lingkungan dan infrastruktur semakin mencolok dan tak terbantahkan.

Penutupan Dua Titik Galian C di Kecamatan Banyuglugur Sore Ini:

Puncak dari keprihatinan ini terjadi pada Jumat sore, 13 Juni 2025, saat dua titik tambang di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur — yakni milik PT Ganjem Indo Teknik dan CV Sumber Sukses Alami (SSA) resmi dihentikan operasionalnya oleh satuan Polisi Mobil Hutan (Polmob) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Penutupan dilakukan setelah LSM SITI JENAR melaporkan aktivitas pengangkutan hasil tambang melalui jalan dalam kawasan hutan milik Perhutani, yang menurut peraturan seharusnya tidak boleh digunakan tanpa izin pemanfaatan kawasan.

Detail Lokasi Penutupan:

1. PT Ganjem Indo Teknik

Lokasi: Petak 61 Pal B176, RPH Taman Timur, BKPH Taman, KPH Probolinggo

Jalan Ditutup: Blok Dawuan ±300 meter (akses tambang dalam kawasan hutan Desa Kalianget)

2. CV Sumber Sukses Alami

Lokasi: Petak 60e Pal B115, RPH Taman Timur, BKPH Taman

Jalan Ditutup: Blok TPS sepanjang ±1.468 meter (akses tambang dalam kawasan hutan Desa Kalianget)

Keterangan Fhoto: Pelaksanaan Penutupan Lokasi Akses Jalan dalam Kawasan Hutan yg digunakan Angkutan Tambang ( Tanah Uruk ) Di RPH Taman Timur BKPH Taman pada Jum’at Sore ini Tanggal 13 Juni 2025

Dampak Lingkungan dan Infrastruktur Makin Mengkhawatirkan:

Menurut Eko Febriyanto, Ketua Umum LSM SITI JENAR, aktivitas galian C di Situbondo bagian barat telah menimbulkan berbagai kerusakan serius. Di antaranya kerusakan badan jalan, retaknya jembatan, pencemaran debu, hingga penurunan kualitas hidup warga sekitar. “Hampir setiap hari, truk-truk tronton dan dump truck lalu lalang mengangkut material, meninggalkan debu dan jalan berlubang,” ungkapnya.

Baca juga :
Praktik Suap di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Ancam Keamanan Negara

Tak sedikit masyarakat yang melapor dan mengeluh kepada LSM SITI JENAR, terutama karena dampaknya dirasakan langsung oleh warga. Bahkan, akses pendidikan dan layanan publik di beberapa desa terganggu akibat kerusakan fasilitas umum.

Legalitas Tak Selalu Menjamin Ketertiban:

Eko menegaskan bahwa tidak semua aktivitas galian C di Situbondo dikategorikan ilegal. Namun banyak perusahaan tambang yang hanya mengantongi dokumen administratif sementara seperti surat rekomendasi dukungan material, dan belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif dan lengkap. Beberapa bahkan diketahui menggunakan IUP atas nama pihak lain, dengan lokasi operasional yang tidak sesuai koordinat.

“Mereka mungkin memiliki dokumen, tapi bukan izin lengkap yang berlaku sah untuk operasi penuh. Banyak juga IUP yang sudah kadaluarsa dan tidak diperpanjang, namun aktivitas tetap berjalan,” jelasnya.

Pemerintah dan DPRD Diminta Tidak Tutup Mata:

Lebih disayangkan lagi, menurut catatan LSM SITI JENAR, para pelaku usaha galian C ini diduga mendapat perlindungan dari oknum pejabat dan bahkan aparat. “Di beberapa desa, pelaku tambangnya adalah kepala desa itu sendiri. Bagaimana mungkin pengawasan berjalan bila pelaku dan penguasa adalah orang yang sama?” tambah Eko.

Karena itu, LSM SITI JENAR mengusulkan dibentuknya Tim Terpadu yang melibatkan Forkopimda, APH, Dinas teknis terkait, dan masyarakat sipil untuk menata dan menertibkan seluruh aktivitas galian C di Kabupaten Situbondo.

“Kita tidak anti pembangunan. Tapi semua harus terukur, legal, tertib, dan tidak menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Kalau jalan hancur, lingkungan rusak, pajak tidak dibayar, maka rakyat dirugikan dan negara pun kehilangan potensi pendapatan,” tandas Eko.

Reklamasi Lahan Tak Pernah Terlaksana:

Satu hal lain yang menjadi perhatian adalah tidak adanya reklamasi pascatambang. Sebagian besar lahan bekas galian ditinggalkan dalam kondisi rusak, menjadi kubangan besar yang membahayakan dan menurunkan kualitas tata ruang wilayah.

Baca juga :
Prabowo Tegaskan Kekuatan Pertahanan Kunci Kedaulatan RI
Keterangan Fhoto: Pelaksanaan Penutupan Lokasi Akses Jalan dalam Kawasan Hutan yg digunakan Angkutan Tambang ( Tanah Uruk ) Di RPH Taman Timur BKPH Taman pada Jum’at Sore ini Tanggal 13 Juni 2025

“Ini persoalan serius. Tidak bisa dibiarkan. Jika tidak ada tindakan segera dari Pemkab Situbondo, maka wajah barat Situbondo akan dipenuhi luka akibat galian yang tak terkendali,” pungkas Eko.

(Redaksi/Tim Investigasi Sitijenarnews Group — Situbondo, Jawa Timur)

error: