JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si., menegaskan bahwa praktik suap di pintu imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta merupakan ancaman serius terhadap keamanan negara. Ia menilai bahwa tindakan tersebut sangat membahayakan stabilitas nasional dan harus segera ditindak tegas.
“Imigrasi adalah garda terdepan dalam menjaga perbatasan negara. Fungsinya adalah menyaring setiap orang yang masuk ke Indonesia agar tidak memiliki masalah hukum atau berpotensi mengancam keamanan nasional,” ujar Tubagus Hasanuddin, dikutip dari laman RRI, Sabtu (1/2/25).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa praktik suap di bandara tidak hanya mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional, tetapi juga merendahkan integritas aparat yang bertugas. Menurutnya, tindakan suap ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk kejahatan terhadap keamanan negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang mengancam keamanan negara,” tegasnya.
Tubagus Hasanuddin pun meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, memastikan pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan mencegah praktik serupa terulang kembali di masa mendatang.
“Jika terbukti ada petugas yang terlibat, mereka harus segera diberhentikan dari jabatannya,” tambahnya.
Di sisi lain, Kedutaan Besar Tiongkok mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menangani 44 kasus pemerasan yang terjadi di bandara Indonesia. Mereka menilai jumlah tersebut hanyalah sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi, mengingat banyak warga negara Tiongkok yang tidak melaporkan insiden tersebut karena keterbatasan waktu atau kekhawatiran akan tindakan balasan saat kembali memasuki Indonesia.