Wartakotamu.com Situbondo, Selasa 27 Mei 2025 – Klarifikasi dan permintaan maaf dari Owner Fallin Beauty, David Imam Maulidi, yang disampaikan melalui sebuah video di media sosial TikTok, menuai sorotan tajam. Alih-alih menutup polemik, video berdurasi 2 menit 30 detik itu justru dianggap memperlihatkan sikap setengah hati dalam bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan legalitas produk kosmetik yang sedang bergulir.
LSM SITI JENAR, yang sejak awal konsisten mengawal kasus ini, menyatakan bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Fallin Beauty tidak mencerminkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara tuntas. Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menilai bahwa pengakuan yang disampaikan terkesan hanya untuk meredam tekanan publik dan potensi sanksi hukum yang membayangi.
“Video tersebut sangat jelas tidak menjawab akar persoalan. Ia hanya fokus pada satu produk, padahal dugaan pemalsuan mencakup berbagai varian lain yang tak disentuh sedikit pun dalam klarifikasinya,” ujar Eko saat dikonfirmasi tim investigasi Sitijenarnews Group.

Beberapa Kejanggalan dalam Klarifikasi yang dihimpun awak media:
Menurut Eko, setidaknya ada tiga poin krusial yang menjadi sorotan dalam video klarifikasi tersebut:
1. Hanya Fokus pada Satu Produk: Klarifikasi hanya menyebutkan produk Daily Skin Food Body Lotion yang menggunakan nomor BPOM palsu, padahal dugaan pelanggaran melibatkan sejumlah produk lain seperti moisturizer melon, strawberry, orange, brightening shower scrub happy, dan serum ultimate glow.
2. Pengakuan atas Pencabutan NA oleh Pihak Lain: Dalam video tersebut, owner menyatakan bahwa semua nomor notifikasi NA telah dicabut oleh pihak CV NR Herbal Care, yang justru mengindikasikan bahwa legalitas seluruh produknya bermasalah sejak awal.
3. Pemusnahan Produk Tak Menyeluruh: Video memperlihatkan aksi pembakaran paket skincare yang dinilai simbolis dan hanya mencakup sebagian kecil produk. Beberapa varian yang juga diduga ilegal tidak dimusnahkan.
“Permintaan maaf ini bukan upaya penyesalan, tetapi lebih seperti sandiwara untuk menghindari jerat hukum,” lanjut Eko.
Respons dari Pihak Terkait:
Sementara itu, PT Bunga Amerta Kosmetindo yang menjadi korban pencatutan nomor BPOM resmi NA18250105700, dengan tegas membantah pernah memproduksi produk apapun untuk Fallin Beauty. Direktur Utamanya, Bunga Chintya Prameswary, menyebut bahwa perusahaan mereka sangat dirugikan baik secara hukum maupun reputasi.
“Kami tidak pernah bekerja sama atau memproduksi produk dengan merek Fallin Beauty. Nomor notifikasi yang mereka gunakan adalah milik kami, tapi bukan untuk produk mereka,” tegasnya.
Pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti pencatutan kepada BPOM dan sedang menyiapkan langkah hukum.
CV NR Herbal Care juga menyatakan hal serupa. Melalui surat resmi dan komunikasi langsung dengan awak media, perusahaan ini menyebut bahwa mereka akan membawa kasus ini ke ranah pidana dan telah melaporkannya ke Mapolda Jawa Timur.

BPOM Mulai Bergerak:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerima laporan resmi dari LSM SITI JENAR dan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan yang dilakukan Fallin Beauty. Dalam surat balasan kepada pelapor, BPOM menyatakan bahwa laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait untuk proses investigasi mendalam.
BPOM juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap legalitas data notifikasi kosmetik merupakan pelanggaran serius dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP serta Pasal 196–197 UU Kesehatan.
Dorongan untuk Tindakan Tegas dan Evaluasi Menyeluruh:
Eko Febriyanto menekankan bahwa klarifikasi setengah hati dari Fallin Beauty tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa video permintaan maaf tidak menghapus unsur pidana dari tindakan pemalsuan dokumen negara.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, ini soal kejahatan pemalsuan data resmi negara. Harus ada sanksi yang tegas agar pelaku lain tidak meniru,” katanya.
LSM SITI JENAR juga mendorong BPOM untuk memperketat pengawasan produk kosmetik yang beredar di platform digital dan mempercepat proses penindakan atas laporan masyarakat.
Penutup: Imbauan untuk Seluruh Konsumen Produk Kecantikan.
Skandal ini membuka mata publik terhadap pentingnya memverifikasi legalitas produk sebelum membeli. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek nomor BPOM secara mandiri melalui situs resmi, serta memastikan hanya membeli dari penjual resmi dan terpercaya.

Kasus Fallin Beauty menjadi pelajaran bahwa kepercayaan publik bisa runtuh hanya karena segelintir oknum pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan tidak mentaati standar aturan yang ada.
(Redaksi – Tim Investigasi Sitijenarnews Group)













