Wartakotamu.com Situbondo, 26 Mei 2026 — Sengketa lahan tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, kembali menjadi perhatian serius publik setelah DPRD Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka guna membahas polemik Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dipersoalkan masyarakat pesisir.
Audiensi yang berlangsung pada Selasa (26/5/2026) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan resmi Nomor: 000.1.2.2/376/431.100/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I.
Forum itu dihadiri sejumlah unsur terkait mulai dari ATR/BPN Kabupaten Situbondo, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, anggota DPRD Dapil 7, masyarakat Dusun Karangmalang, hingga pendamping masyarakat dari LSM SITI JENAR.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat Karangmalang hadir didampingi Eko Subaidi yang mewakili LSM SITI JENAR untuk mengawal aspirasi warga pesisir serta mendampingi perjuangan masyarakat dalam mencari kepastian hukum atas lahan tambak yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.
Namun dalam forum yang menjadi perhatian masyarakat itu, pihak PT. Budidaya Tampora diketahui tidak hadir memenuhi undangan resmi RDP yang telah difasilitasi DPRD Kabupaten Situbondo. Ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut turut menjadi sorotan dalam jalannya audiensi karena masyarakat berharap adanya penjelasan langsung terkait polemik HGU yang kini berkembang di wilayah Banyuglugur.
Sejak awal rapat dimulai, suasana forum berlangsung cukup tegang. Warga secara terbuka membeberkan berbagai persoalan terkait klaim HGU 1, 2, 3, dan 4 yang disebut berada di atas kawasan tambak rakyat yang telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Masyarakat menilai konflik tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi telah menyentuh persoalan sosial dan ekonomi warga kecil yang selama puluhan tahun menggantungkan kehidupan mereka dari hasil tambak.
Dalam forum itu, warga juga menyoroti dugaan adanya penelantaran lahan serta pembabatan area tambak rakyat yang dinilai semakin memperkeruh kondisi di tengah masyarakat Karangmalang.
Audiensi semakin memanas ketika dibahas mengenai beredarnya video Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil melontarkan kalimat bernada keras, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”
Video tersebut disebut telah menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup mereka dari kawasan tambak tersebut.
Tidak hanya itu, forum juga menghangat saat dibahas mengenai pengakuan pihak perusahaan yang disebut telah membeli lahan dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Sejumlah warga turut menyesalkan adanya ucapan yang menyebut DPR tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam persoalan sengketa tersebut. Pernyataan itu dinilai melukai marwah DPRD sebagai lembaga representasi rakyat yang memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Eko Subaidi selaku perwakilan LSM SITI JENAR yang mendampingi masyarakat menyampaikan pandangan tegas terkait konflik agraria yang terjadi di Karangmalang.
Menurutnya, tanah tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan surat dan administrasi hukum semata, melainkan merupakan ruang hidup masyarakat kecil yang memiliki nilai sejarah, sosial, dan ekonomi.
“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Di sana ada kehidupan masyarakat, ada sejarah keluarga, dan ada sumber penghidupan rakyat kecil yang harus dijaga,” tegas Eko di hadapan peserta audiensi.
Ia juga mengingatkan amanah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Karena itu, menurutnya, negara wajib hadir memastikan masyarakat tidak kehilangan ruang hidup akibat konflik agraria yang belum memiliki kepastian hukum secara terang dan adil.
Sorotan penting lain dalam audiensi datang dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo. Dalam penjelasannya, BPN menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang saat ini disengketakan masyarakat.
Keterangan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan baru terkait legalitas status lahan tambak yang kini menjadi objek konflik di kawasan Karangmalang.
Perhatian forum juga tertuju pada pernyataan Kepala Desa Kalianget yang menyebut dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 sebagaimana yang dipersoalkan masyarakat selama ini.
Pernyataan tersebut dinilai menjadi fakta penting yang dapat menjadi bahan verifikasi lanjutan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan status lahan tambak.
Meski berlangsung dalam suasana penuh ketegangan, audiensi akhirnya menghasilkan sejumlah poin penting. Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo bersama anggota DPRD Dapil 7 dan pihak BPN menyatakan siap turun langsung ke lokasi tambak guna melihat kondisi lapangan secara objektif dan terbuka.
Langkah tersebut diharapkan mampu membuka secara terang persoalan legalitas HGU yang selama ini menjadi sumber konflik berkepanjangan antara masyarakat pesisir dan pihak perusahaan.
Masyarakat Banyuglugur berharap pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh instansi terkait dapat berdiri secara adil serta mengedepankan kepentingan rakyat kecil agar konflik agraria tersebut tidak berkembang menjadi gejolak sosial yang lebih luas.

Hingga audiensi selesai, rapat berlangsung aman dan kondusif di bawah pengawalan Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo yang memimpin jalannya forum secara terbuka.
(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)












