Wartakotamu.com Situbondo, Jawa Timur, Rabu 13 Mei 2026 — Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, kembali mengeluarkan statemen keras terkait kondisi kawasan hutan di wilayah Petak 53 dan Petak 64 RPH Wringin Anom, BKPH Klabang, yang saat ini menuai sorotan tajam masyarakat.
Eko Febrianto yang juga merupakan Pimpinan Redaksi 15 media di bawah naungan PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA menilai kondisi kawasan tersebut telah memunculkan keresahan publik karena kawasan hutan negara diduga perlahan bergeser fungsi menjadi lahan komoditas tebu.
Menurutnya, fakta di lapangan memperlihatkan hamparan tanaman tebu yang mendominasi kawasan yang berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani KPH Bondowoso tersebut. Sementara keberadaan tegakan tanaman kehutanan justru nyaris tidak terlihat secara dominan sebagaimana fungsi dasar kawasan hutan negara.
“Kalau hutan negara sudah lebih dikenal sebagai hamparan tebu, maka ini bukan lagi persoalan biasa. Ini alarm serius tentang bagaimana kawasan hutan perlahan kehilangan identitasnya,” tegas Eko.
Ia menyebut publik kini mulai mempertanyakan arah kebijakan pengelolaan kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial (PS) pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH).
Menurutnya, program yang seharusnya tetap menjaga fungsi ekologis kawasan hutan itu justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kawasan hutan sedang diarahkan menjadi kawasan produksi komoditas ekonomi.
“Jangan sampai program sosial dijadikan pintu masuk untuk mengaburkan fungsi utama kawasan hutan. Karena ketika fungsi hutannya hilang, yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi juga wibawa negara dalam menjaga asetnya sendiri,” ujarnya.
Eko juga menyoroti adanya potensi tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan kawasan tersebut. Sebab di satu sisi Perhutani memiliki mandat pengelolaan berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2010, namun di sisi lain terdapat pengelolaan oleh KTH melalui skema Perhutanan Sosial berdasarkan keputusan kementerian.
Situasi itu menurutnya memunculkan pertanyaan besar tentang siapa pihak yang paling bertanggung jawab menjaga fungsi hutan apabila kawasan tersebut berubah menjadi hamparan komoditas.
“Kalau semua merasa punya kewenangan, tetapi fungsi hutannya hilang, lalu siapa yang akan bertanggung jawab kepada publik dan negara?” katanya dengan nada tajam.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai polemik administratif semata. Sebab kawasan hutan negara memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan hidup, tata air, hingga keseimbangan ekosistem.
“Kalau hari ini publik diam melihat kawasan hutan berubah menjadi lahan komoditas, maka jangan kaget kalau suatu saat generasi mendatang hanya mendengar cerita bahwa dulu di tempat itu pernah ada hutan,” sindirnya.
Tak hanya itu, Eko Febrianto juga mempertanyakan transparansi potensi ekonomi dari hasil budidaya tebu di kawasan tersebut. Menurutnya, negara memiliki hak atas setiap pemanfaatan kawasan hutan, termasuk dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Publik wajib tahu bagaimana sistem PNBP-nya, siapa yang mendapatkan keuntungan, bagaimana legalitas pengelolaannya, dan apakah negara benar-benar memperoleh haknya secara maksimal,” tegasnya.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi hal mutlak agar tidak muncul dugaan adanya praktik-praktik yang merugikan negara maupun penyalahgunaan pengelolaan kawasan hutan.
Lebih lanjut, Eko mendesak Kepolisian Resort Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pola pengelolaan kawasan KHDPK tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus hadir di tengah keresahan publik dan tidak membiarkan persoalan kawasan hutan terus menjadi tanda tanya besar tanpa kejelasan.
“Kalau aparat terus diam, maka publik akan semakin yakin ada sesuatu yang sedang disembunyikan dalam tata kelola kawasan ini,” ujarnya.
Di akhir statemennya, Eko Febrianto menegaskan bahwa kritik yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai kontrol sosial terhadap pengelolaan aset negara.

“Kami tidak anti program sosial, tetapi kami menolak jika kawasan hutan negara perlahan diubah menjadi ladang kepentingan ekonomi tanpa pengawasan yang jelas,” pungkasnya.
Redaksi : Tim Awak Media SITI JENAR Group Multimedia.












