Berita  

Laporan Etik ke DPP PKB dan GP Ansor, Sorotan Publik atas Oknum DPRD Situbondo Makin menguat

Redaksi

Wartakotamu.com Situbondo, Senin 20 April 2026 — Upaya menjaga integritas lembaga publik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Situbondo. Ketua LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, secara resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Partai Kebangkitan Bangsa dan Gerakan Pemuda Ansor. Laporan tersebut ditujukan kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial JO, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua PC GP Ansor setempat.

Keterangan Fhoto:
Ini Resi Pengiriman Surat laporan Ke DPP PKB Jakarta Dan DPW PKB di Surabaya.

Langkah ini diambil menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat Situbondo sejak pertengahan April 2026. Isu yang beredar berkaitan dengan dugaan hubungan pribadi yang dinilai tidak pantas, yang kemudian meluas melalui berbagai kanal komunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Seiring berjalannya waktu, isu tersebut semakin menguat setelah turut diangkat oleh sejumlah media online. Pemberitaan yang muncul memperluas diskursus publik, khususnya terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD tersebut dengan pihak lain yang masih berada dalam lingkup internal legislatif. Kondisi ini mendorong perhatian publik semakin besar, sekaligus memicu beragam respons dari masyarakat.

Sejumlah warga berharap persoalan ini dapat disikapi secara bijak dan proporsional oleh pihak-pihak terkait.Mereka menilai, penanganan yang tepat menjadi penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif maupun organisasi kepemudaan yang bersangkutan.

Keterangan Fhoto: surat Tembusan kepada Ketua DPRD.BK.Dan Ketua Fraksi PKB yang dilayangkan pagi ini Senin 20 April 2026.

Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan pula bahwa LBH Mitra Santri telah atau tengah memproses pengaduan serupa ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo. BK memiliki kewenangan untuk menelaah serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan.

Pelapor menilai bahwa jika tidak ditangani secara tepat, persoalan ini berpotensi berdampak terhadap citra kelembagaan, baik DPRD maupun organisasi kepemudaan. Oleh karena itu, proses klarifikasi dan penanganan yang objektif dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Baca juga :
Manasik Akbar PT Amanah Barokah Haramain, Wujud Umrah Amanah dan Terarah

Selain disampaikan kepada DPP PKB, laporan tersebut juga ditujukan kepada Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharuddin. Hal ini mempertimbangkan posisi terlapor yang memiliki peran strategis di dua institusi sekaligus, yakni sebagai kader partai politik dan pimpinan organisasi kepemudaan.

Dalam substansi laporan, pelapor menegaskan bahwa dugaan yang disampaikan berpotensi berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan, kode etik lembaga legislatif, serta nilai moral organisasi. Meski demikian, pelapor tetap menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses.

Pengaduan ini juga merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menegaskan pentingnya kode etik DPRD dalam menjaga martabat dan kredibilitas lembaga. Selain itu, partai politik memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan serta penjatuhan sanksi terhadap kader, termasuk melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila diperlukan.

Di sisi lain, dalam struktur GP Ansor, penegakan disiplin dan etika kader menjadi bagian integral dalam menjaga nilai moral organisasi serta kepercayaan publik.

Melalui laporan tersebut, pelapor menyampaikan sejumlah harapan, antara lain agar dilakukan pemeriksaan internal secara cermat dan profesional, proses klarifikasi berjalan objektif dan transparan, serta setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Selain itu, hasil penanganan diharapkan dapat disampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab institusi.

Pelapor juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan merupakan bagian dari kontrol sosial untuk menjaga integritas lembaga publik dan organisasi kemasyarakatan.

Keterangan Fhoto: Surat Tembusan kepada Bupati Situbondo yang juga resmi dilayangkan pagi ini Senin 20 April 2026 pukul 08:00 Wib.

Dengan perhatian publik yang terus berkembang, penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen terhadap etika, moralitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik dan organisasi sosial keagamaan di Situbondo.

Baca juga :
Kapolri: Polri Siap Tingkatkan Layanan dan Sinergi di 2025

(Red/Tim Biro SITI JENAR Group Multimedia Situbondo Jatim)

error: