Wartakotamu.com Situbondo, Jawa Timur – Kamis, 23 April 2026. Kritik keras terus mengalir terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo. Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga integritas dan marwah legislatif itu kini dinilai lumpuh, tidak tegas, dan gagal merespons dugaan pelanggaran etik berat yang telah menjadi sorotan luas masyarakat.
Polemik mencuat seiring beredarnya dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret salah satu anggota DPRD. Isu tersebut berkembang cepat dan memicu kegaduhan publik. Namun di tengah tekanan yang semakin kuat, BK DPRD Situbondo belum menunjukkan langkah nyata yang mencerminkan keseriusan dalam menegakkan kode etik.
Secara kelembagaan, Badan Kehormatan DPRD memiliki mandat strategis yang tidak bisa diabaikan. BK bertugas menjaga kehormatan, martabat, serta kredibilitas lembaga melalui pengawasan terhadap perilaku anggota dewan. Wewenangnya meliputi penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, hingga penjatuhan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Tidak hanya itu, BK juga memiliki ruang untuk bertindak proaktif, terutama ketika dugaan pelanggaran telah menjadi perhatian publik. Dalam kondisi seperti ini, kecepatan dan ketegasan menjadi ukuran utama keberhasilan lembaga dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Namun realitas di Kabupaten Situbondo justru menunjukkan kondisi sebaliknya. BK terkesan diam dan tidak menunjukkan respons yang memadai. Sikap ini memicu kekecewaan sekaligus kecurigaan publik terhadap independensi lembaga tersebut.
Aktivis Situbondo, Eko Febrianto, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja BK. Ia menilai lembaga tersebut tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
“Kalau lembaga penjaga etik tidak mampu bertindak saat terjadi dugaan pelanggaran, maka itu menunjukkan kegagalan. Ini bukan lagi soal lambat, tapi soal ketidakmampuan,” tegasnya.
Eko juga menyoroti alasan prosedural yang digunakan BK sebagai dasar untuk tidak segera bertindak. Menurutnya, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran di tengah tuntutan publik akan transparansi.
“Jangan terus berlindung di balik aturan lama. Kalau aturan itu tidak relevan, seharusnya diperbaiki. Bukan justru dijadikan alasan untuk tidak bergerak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi, melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, BK memiliki kewenangan untuk bertindak aktif tanpa harus menunggu laporan resmi.
“Kalau tetap diam, publik berhak mempertanyakan komitmen BK. Ini menyangkut kepercayaan terhadap lembaga,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Situbondo, Maria Ulfa, menjelaskan bahwa pihaknya masih terikat pada aturan internal lama yang mengharuskan adanya pengaduan resmi sebagai dasar memulai proses investigasi.
“Kami masih menggunakan aturan lama. Tanpa pengaduan resmi, kami belum bisa melakukan investigasi,” jelasnya.
Namun penjelasan tersebut dinilai tidak cukup untuk meredam kritik. Publik melihat adanya ketidaksiapan BK dalam merespons dinamika yang berkembang, sekaligus mempertanyakan komitmen lembaga dalam menjaga integritas DPRD.
Ulfa juga mengakui bahwa pihaknya telah mengusulkan revisi terhadap kode etik dan tata beracara BK agar lebih responsif. Namun hingga kini, usulan tersebut belum terealisasi.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Situbondo. Di satu sisi, publik menuntut ketegasan dan transparansi. Di sisi lain, BK masih menghadapi keterbatasan internal yang belum terselesaikan.
Jika tidak segera direspons dengan langkah nyata, maka bukan hanya BK yang kehilangan kredibilitas, tetapi juga kepercayaan terhadap DPRD secara keseluruhan akan terus tergerus.
Kini publik menunggu pembuktian: apakah BK akan tetap terjebak dalam alasan administratif, atau berani mengambil langkah tegas demi menjaga kehormatan lembaga legislatif.
(Red-Tim-Biro Siti Jenar Group Situbondo Jatim)













