Berita  

Terkait kasus Gratifikasi Mantan Bupati Situbondo Karna Suswansi. Mengapa pelaku penerima suapnya saja yang ditahan dan mengapa pelaku pemberi suapnya masih dibiarkan bebas berkeliaran ada apa dengan KPK?

Redaksi
Keterangan Fhoto: Ketua umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto dan Lukman Hakim S.H

wartakotamu.com Situbondo Senin 23 Juni 2025: Bupati Situbondo Karna Suswandi yang mulai resmi ditahan KPK bersama mantan Kepala Bina Marga PUPR Pemkab Situbondo, Pada Selasa (21/01/2025) lalu, dan sudah lebih dari 5 bulan lamanya dia ditahan di Rutan Kelas IA Jakarta Timur Cabang KPK  dan terpantau telah beberapa kali dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Keterangan fhoto: Tersangka mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, Beberapa Saat lalu.Karna diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Hasil Monitor dari awak media ini, Tim penyidik KPK Memang terus melakukan penelusuran untuk menentukan siapa calon tersangka berikutnya yang juga terlibat yang nantinya juga akan disidangkan dalam kasus mega korupsi di Kabupaten Situbondo ini tak hanya itu KPK juga Terus Melakukan Penelusuran Terhadap Aset Kedua Tersangka korupsi Tersebut walaupun hal ini publik paham bahwa gerakan KPK ini sangatlah lamban dalam menangani kasus yang cukup menghebohkan publik ini.

Perjalanan panjang kasus mega korupsi yang kembali terungkap di Situbondo akhir-akhir ini memang cukup menjadi perhatian luas publik Termasuk diantaranya Tokoh Aktivis Anti Korupsi Situbondo Eko Febrianto yang sampai saat ini terus memonitor perjalanan proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di kabupaten Situbondo ini.

Dalam kesempatan sore ini tim awak media mewawancarai Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto yang diketahui cukup Getol dan Konsisten Mengawal kasus ini, Eko Menyebut Saya Akan Terus memonitor dan mengawal kasus hukum Karna Suswandi Sampai kasus ini benar benar tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya. Menurutnya, perkara ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2021 lalu, ketika Pemerintah Kabupaten Situbondo, Karna Suswandi menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Yang mana Karna Suswandi menandatangani perjanjian tersebut dengan alasan menggunakannya untuk proyek konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2022.Ujar Ketua Umum NGO yang Cukup Dikenal di kabupaten Situbondo ini.

Baca juga :
WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan di "Kampung Rusia"

Namun pada faktanya pada tahun 2022 Karna Suswandi selaku Pemkab Situbondo tidak jadi menggunakan dana PEN dan menggantinya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selain itu, pada pengadaan barang dan jasa untuk paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka Karna dan kepala DKPP kami Duga terlibat langsung dalam pengaturan pemenang paket pekerjaan tersebut Sehingga pada 2 Mei 2022 lalu kami Datangi Kantor Merah Putih KPK Di Jakarta Selatan dan Kembali Melaporkan dan Mengadukan hal tesebut.

Alhamdulillah dan Menariknya Penyidik KPK juga Ternyata Menemukan Bukti Terkait Karna Suswandi yang mengajukan uang investasi kepada rekanan-rekanan dengan besaran 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.

Dan atas perintah Karna Suswandi, Si Eko Prionggo Jati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta sebagai kepala di Dinas PUPP ini memerintahkan jajaran dibawahnya untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.

Yang jelas tujuannya adalah untuk memenangkan rekanan-rekanan yang sudah ditunjuk oleh Karna Suswandi. Nah setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab Situbondo meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut. hasil analisa kami dan Temuan penyidik KPK yang Singkron ini juga tambah meyakinkan kami akan adanya banyak tersangka nantinya dalam kasus ini, Imbuh Aktivis Asli Situbondo ini.

Analoginya adalah Karna minta ijon kepada perusahaan rekanannya yang dimenangkan. Dan Si Eko atas arahan Karna memerintahkan jajarannya mengatur pemenang lelang. Dan dia juga minta fee senilai 7,5 persen dari nilai pekerjaan

Menariknya Temuan Penyidik KPK pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaan Karna sekurang-kurangnya Ditemukan sebesar Rp5.575.000.000,” dan Eko menerima uang fee secara langsung serta Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp 811.362.200,”

Baca juga :
Ramadhan Penuh Berkah,PT PP. Tol Probowangi Siang ini Santuni Anak Yatim

Nah makanya saya berharap KPK Segera Mengungkap Tuntas Siapa Saja yang terlibat dalam pusara kasus Korupsi ini Tak hanya Bupati Situbondo Karna Suswandi dan eks Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Eko Prionggo Jati saja Sebagai Mereka yang menerima,akan tetapi mereka para Rekanan dan lain lainnya yang memberikan Fee dan Suap untuk memuluskan pekerjaan nya itu yang harus segera diungkap dan ditangkap agar kasus ini lekas kelar dan segera disidangkan saya kira. imbuh Aktivis Yang dikenal cukup Frontal ini.

Ketum Siti Jenar Eko Febrianto juga Mendesak pihak KPK untuk segera melakukan penahanan kepada para pemberi suap/Fee yang saat ini masih bebas berkeliaran agar kasus ini cepat rampung dan tidak ada anggapan miring terhadap lembaga anti korupsi KPK ini.

Karena makin berlarutnya masalah ini makin menguatkan persepsi masyarakat akan dugaan pihak KPK sudah terkondisikan oleh para Rekanan dalam kasus ini. Kalau pihak KPK tidak segera Menangkap para Rekanan pelaku Ijon Ya bebaskan saja sekalian Karna dan Eko Priyonggo Djati. Masak yang menerima ditahan lah yang memberi tidak ini penegakan hukum model apa ❓ ungkap Eko Dengan nada kecewa.

Padahal Jelas Oleh Penyidik KPK Karna dan Eko dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.nah penyuap nya ini kemana? Bukannya karna udah ditahan lebih dari 5 Bulan dan penyuap nya malahan masih belum di tangkap ini ada apa coba? Pungkas Eko mengakhiri Sesi wawancara nya sore ini.

Baca juga :
LSM Siti Jenar Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Eks Bupati Situbondo Cs

Senada disampaikan pula oleh Praktisi hukum asal kabupaten Situbondo Lukman Hakim S.H yang meminta penegakan hukum tanpa pandang bulu agar KPK dalam hal yang menangani kasus ini agar tegas dan profesional agar kinerja KPK tidak lagi diragukan oleh masyarakat layaknya kejaksaan agung saat ini yang lagi naik kepercayaan publik nya.

Lukman juga meminta KPK mengusut tuntas semua yang terlibat dalam pusara kasus yang cukup menyita perhatian publik di beberapa tahun belakangan ini.

Keterangan Fhoto: Ketua umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto dan Lukman Hakim S.H

Sementara, Juru Bicara KPK KPK Budy Prasetyo Saat dikonfirmasi Tim Awak media Mengkonfirmasi melalui Sambungan Whatsapnya mengatakan.

Pihak Kami (KPK) tentunya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini, sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Hal ini sekaligus untuk memberikan kepastian status hukum bagi pihak-pihak terkait.Untuk itu dukungan masyarakat terhadap KPK juga sangat dibutuhkan.

KPK saat ini masih terus mendalami perkara ini. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk dimintai keterangannya.

Dan Terima kasih atas dukungannya,pungkas Humas KPK Budy Prasetyo Saat dikonfirmasi Tim Investigasi Awak Sitijenar Group Beberapa saat lalu.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews group)

error: