Wartakotamu.com Situbondo, Jawa Timur – Sabtu, 10 Mei 2025: Langkah tegas kembali diambil oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR) dalam upayanya mengawal penegakan hukum di Kabupaten Situbondo. Hari ini, Sabtu siang, organisasi masyarakat sipil ini secara resmi mengirimkan surat desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mempercepat proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan para pelaku lainnya yang terlibat dalam skandal korupsi besar tersebut.
Surat resmi bernomor 217/Lap/SJn/2025 yang dilayangkan ke KPK tersebut tidak berdiri sendiri. Lima tembusan lainnya juga dikirimkan ke institusi negara strategis, yakni Presiden Republik Indonesia, Dewan Pengawas KPK, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Deputi Penindakan KPK, serta Pimpinan Komisi III DPR-RI. Langkah ini menandakan keseriusan LSM SITI JENAR untuk menuntut adanya keadilan dan kepastian hukum atas kasus yang telah mengguncang tatanan pemerintahan daerah dan membuat keresahan sosial di tengah masyarakat.
Desakan Resmi dari LSM dan Masyarakat Situbondo:
Dalam pernyataannya, Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Siti Jenar Group Multimedia, menegaskan bahwa lambannya proses pelimpahan berkas perkara ke persidangan dan belum adanya tindakan penahanan terhadap pihak-pihak pemberi suap merupakan bentuk ketidaktegasan penegakan hukum yang justru melemahkan kepercayaan publik terhadap KPK.
“Sejak penetapan tersangka pada 6 Agustus 2024 lalu, belum ada langkah signifikan selain penahanan dua orang, padahal publik meyakini kasus ini melibatkan lebih dari 10 orang. Jangan sampai penundaan ini menimbulkan prasangka buruk bahwa ada perlakuan berbeda dalam proses hukum,” ujar Eko.
Dia juga menambahkan bahwa masyarakat Situbondo sudah terlalu lama dikecewakan oleh janji pemberantasan korupsi yang tegas dan tanpa pandang bulu. “Kami mewakili suara mayoritas masyarakat Situbondo yang jengah terhadap praktek korupsi meminta KPK untuk segera menuntaskan proses hukum ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Situasi Tidak Kondusif, Aksi Massa dan Ketidakstabilan Sosial:
Penetapan status tersangka terhadap Karna Suswandi sempat menimbulkan gelombang ketidakstabilan sosial. Beberapa kali masyarakat melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, termasuk pemblokiran jalan nasional pantura. Ketegangan ini bahkan diperparah oleh situasi politik lokal karena kasus mencuat di tengah berlangsungnya proses Pilkada Situbondo 2024.
Selain itu, langkah Karna Suswandi menggugat KPK melalui dua kali permohonan praperadilan dinilai publik sebagai tindakan perlawanan hukum yang tidak bertanggung jawab. Gugatan pertama ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan gugatan kedua diajukan dalam waktu kurang dari satu minggu setelahnya, meski pada akhirnya juga kandas. Masyarakat menilai langkah-langkah ini menunjukkan bahwa para pelaku korupsi di Situbondo belum memiliki kesadaran hukum dan justru berusaha menghindari pertanggungjawaban.
Fakta-fakta Kasus: Uang Suap, Fee Proyek, dan Pengaturan Pemenang Tender
Konstruksi perkara yang diungkap KPK menunjukkan bahwa Karna Suswandi bersama Eko Prionggo Jati, selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPP Situbondo, diduga mengatur pemenang tender proyek di lingkungan Pemkab Situbondo. Proyek tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan rencananya sebelumnya akan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam prosesnya, Karna meminta uang ijon sebesar 10% dari nilai pekerjaan kepada para calon rekanan. Setelah proyek cair, Eko Prionggo memerintahkan stafnya meminta “fee proyek” sebesar 7,5% kepada kontraktor. Dari praktik ini, Karna Suswandi diduga telah menerima setidaknya Rp5,575 miliar, sementara Eko Prionggo mendapat Rp811 juta.
“Uang tersebut diterima langsung ataupun melalui orang kepercayaan masing-masing,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan Terbaru: KPK Telusuri Aset dan Aliran Dana
Upaya penyidikan masih terus dilakukan oleh KPK hingga saat ini. Terbaru, pada Jumat kemarin (9/5/2025), KPK kembali memeriksa 10 orang saksi di Mapolres Bondowoso. Para saksi ini berasal dari kalangan perbankan, wiraswasta, pemilik CV rekanan proyek, serta pejabat Pemkab Situbondo.
Beberapa nama yang diperiksa antara lain:
Ishaq Faraby (wiraswasta)
M. Sunarto (staf perusahaan milik Tjang)
Ony Kurniawan (pelaksana proyek dari CV Ronggo)
Rendy Rahman dan Rizkiyatus Syafaah (staf administrasi dan keuangan)
Sentot Sugiyono (Kepala BKAD Situbondo)
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik mendalami informasi terkait aliran dana suap serta proses pengadaan proyek yang diduga diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Semua saksi hadir dan memberi keterangan. Kami menelusuri sejauh mana pengetahuan mereka terkait dugaan aliran dana ke para tersangka,” ujar Budi.
LSM Desak Dewan Pengawas KPK Bertindak Aktif:
Dalam suratnya, LSM SITI JENAR juga menyoroti peran Dewan Pengawas KPK. Sesuai dengan Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019, Dewas memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran. Oleh sebab itu, mereka meminta agar Dewas turut memberi perhatian khusus terhadap penanganan kasus Situbondo ini.
“Dewas harus mengevaluasi apakah ada hambatan dalam penanganan perkara atau potensi pelanggaran etik oleh penyidik. Publik berhak mengetahui,” terang Eko.
Penutup: Marwah Pemberantasan Korupsi Harus Dijaga.
LSM SITI JENAR menilai bahwa kasus Karna Suswandi bukan hanya perkara hukum biasa, tapi menjadi ujian besar bagi marwah pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di level daerah. Jika proses ini tidak diselesaikan secara adil dan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi daerah-daerah lain.

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Bila perlu, kami akan datang langsung untuk membawa suara rakyat Situbondo ke hadapan Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI perlu. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tutup Eko.
(Redaksi -Biro Pusat – Sitijenarnews.group)