Berita  

WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan di “Kampung Rusia”

Warta Kotamu
WNA
Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya saat menjelaskan di koferensi pers (Humas Polda Bali)

DENPASAR, BALI – Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana alih fungsi lahan di wilayah “Kampung Rusia.” AF diketahui menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan, termasuk PT. Parq Ubud Partners, PT. Tommorow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali.

Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan, AF mengubah lahan sawah yang dilindungi menjadi kompleks villa, spa center, dan peternakan tanpa izin. Lahan tersebut termasuk dalam kawasan yang dilindungi sebagai lahan pangan berkelanjutan (LP2B) di sub zona tanaman pangan (P1).

“Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 28 saksi, termasuk pihak perusahaan, dan menemukan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian dikoordinasikan untuk menggambarkan pola ruang pembangunan,” ujar Kapolda, Selasa (28/1/25).

Hasil penyelidikan menunjukkan pembangunan Parq Ubud mencakup tiga zona, yaitu zona tanaman pangan (P1), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata. Akibat alih fungsi ini, luas lahan pertanian di Bali semakin berkurang, berdampak pada swasembada pangan nasional.

Tersangka dijerat dengan Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, serta Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang telah direvisi dalam UU Cipta Kerja.

error: