Wattakotamu.com Besuki – Situbondo, 25 Maret 2025 – Seorang perawat bernama Farid Musakki (29) menjadi korban pengeroyokan di Jalan Argopuro, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo pada Selasa (25/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Kejadian ini bermula saat korban sedang berkendara bersama istri dan anaknya, namun di tengah perjalanan ia terlibat perselisihan dengan pelaku yang masih dalam penyelidikan.
Kronologi Kejadian:
Menurut laporan polisi nomor LP/B/30/III/2025/SPKT/POLSEK BESUKI/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR, peristiwa bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor bersama keluarganya. Di perjalanan, ia berpapasan dengan pelaku yang berkendara terlalu ke kanan. Merasa terganggu, korban membunyikan klakson dan berteriak secara spontan untuk memberi peringatan.
Tidak terima dengan teguran tersebut, pelaku langsung mendekati korban hingga terjadi cekcok mulut. Situasi semakin memanas ketika pelaku tiba-tiba memukul korban. Tak hanya itu, dua hingga tiga orang lainnya yang tidak dikenal ikut melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah kejadian ini, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Besuki untuk meminta perlindungan dan keadilan.

Tindakan Kepolisian:
Setelah menerima laporan, pihak Polsek Besuki segera mengambil langkah-langkah penanganan, di antaranya:
1. Menerbitkan laporan polisi dan memberikan tanda terima laporan kepada korban.
2. Mengirimkan permintaan visum et repertum (VER) untuk pemeriksaan medis korban.
3. Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Adapun petugas yang turun ke TKP adalah Bripka Deny, yang menjabat sebagai Ps. Kaspkt Polsek Besuki, serta Bripda Abdur, anggota Reskrim Polsek Besuki.
Saksi dan Proses Penyidikan:
Dalam kasus ini, polisi telah mengidentifikasi seorang saksi bernama Friska Rosiana Dewi Agustin (29), yang juga berprofesi sebagai perawat dan berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas para pelaku dan menindaklanjuti kasus sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kapolsek Besuki telah melaporkan insiden ini kepada Kapolres Situbondo, dengan tembusan kepada Wakapolres dan Kasat Reskrim. Penyidikan masih terus berlangsung untuk menangkap para pelaku dan memastikan korban mendapatkan keadilan.

Kesimpulan:
Kasus pengeroyokan yang dialami oleh Farid Musakki menambah daftar kasus kekerasan yang terjadi di jalan raya. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara dan menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin guna menghindari tindakan anarkis yang dapat berujung pada tindak pidana. Polisi juga meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait pelaku untuk segera melapor agar kasus ini bisa segera diselesaikan.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Group Biro Situbondo Jatim)