Wartakotamu. Com Situbondo, Jumat, 20 Juni 2025 — PT Fuyuan Bioteknologi, pabrik pengolahan rumput laut yang beroperasi di Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, kini tengah diselidiki atas dugaan pembuangan limbah secara ilegal di kawasan Gunung Butak, tepatnya di Dusun Seletreng, Desa Kalianget. Dugaan ini mengemuka setelah tim investigasi media dan warga sekitar melaporkan adanya limbah padat dan cair yang membahayakan lingkungan.

Perusahaan yang awalnya hadir untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar kini menjadi sorotan tajam karena diduga telah mencemari lingkungan sejak tahun 2021. Praktik tersebut, yang dilakukan tanpa izin pengelolaan limbah dan tanpa pengawasan yang memadai, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup signifikan.
Warga pun mengeluhkan bau menyengat akibat adanya penimbunan limbah Rumput laut yang telah menahun ini.
Maka daripada itu Pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan rutin terhadap operasional pabrik dan memastikan bahwa pabrik mematuhi peraturan lingkungan yang sudah ada.
Bau busuk yang keluar dari lokasi penimbunan limbah industri rumput laut yang telah menahun ini, memang telah lama dikeluhkan oleh warga setempat.
Keberadaan limbah padat yang ditimbun tak jauh dari pemukiman dan lahan kerja warga inipembuangan limbah industri ini diduga ilegal dan menyalahi aturan.
Tak hanya bau busuk yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan, limbah ini juga tercecer di jalan desa dari truk pengangkut limbah yang hilir mudik tiap harinya.
Pembuangan Limbah Ilegal yang Menggunung Sejak 2021:
Limbah yang dihasilkan oleh PT Fuyuan Bioteknologi terdiri dari limbah padat sisa olahan rumput laut dan limbah cair yang mengandung bahan berbahaya. Limbah padat, yang sebagian besar terdiri dari selulosa, terbuang di kawasan yang tidak terkelola, menyebabkan tanah tercemar dan berpotensi mencemari sumber air di sekitarnya.
Selain itu, limbah cair yang mengandung senyawa alkali, zat organik, dan senyawa kimia lainnya juga dibuang sembarangan, yang dapat mencemari perairan sekitar, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan manusia.
Temuan limbah yang menumpuk di kawasan Gunung Butak ini mulai terungkap setelah sejumlah warga dan aktivis lingkungan melakukan investigasi lapangan. Limbah yang dibiarkan menggunung ini tidak hanya mencemari tanah dan air, tetapi juga menciptakan bau yang sangat menyengat dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di daerah tersebut.
DLH Situbondo Baru Tahu Setelah Konfirmasi oleh beberapa Tim Awak Media:
Ketika media mengkonfirmasi temuan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, pihak DLH mengaku tidak mengetahui adanya pembuangan limbah B3 yang dilakukan oleh PT Fuyuan Bioteknologi.
Hendrayono, Kepala Bidang PPLB3PK DLH Situbondo, menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui hal ini setelah media melakukan konfirmasi. “Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh media. Setelah mendapatkan laporan, kami segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi. Hasilnya memang benar adanya pembuangan limbah ilegal oleh PT Fuyuan,” ujar Hendrayono.
Pada Kamis, 19 Juni 2025, DLH langsung turun ke lokasi dan mendapati limbah yang dibuang oleh PT Fuyuan di kawasan Gunung Butak. Menurut Hendrayono, temuan ini akan ditindaklanjuti dengan surat teguran resmi yang akan segera dikirimkan kepada perusahaan.
DLH Akhirnya Resmi Kirim Surat Teguran Keras ke PT Fuyuan:
Sebagai langkah awal, DLH Kabupaten Situbondo mengirimkan surat teguran resmi kepada PT Fuyuan Bioteknologi pada Jumat, 20 Juni 2025, terkait aktivitas pembuangan limbah yang melanggar hukum tersebut. Surat teguran ini merupakan langkah awal dari tindakan lebih lanjut untuk memastikan bahwa PT Fuyuan mematuhi aturan pengelolaan limbah yang sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
“Kami sudah mengirimkan surat teguran kepada pihak perusahaan. Kami juga akan memastikan bahwa perusahaan ini mematuhi regulasi yang ada dalam pengelolaan limbah,” jelas Hendrayono.
Bahayanya Limbah Terhadap Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat:
Limbah yang dibuang oleh PT Fuyuan Bioteknologi mengandung selulosa dalam limbah padat dan senyawa alkali, senyawa organik, serta bahan kimia lainnya dalam limbah cair. Jika dibiarkan tanpa pengelolaan yang benar, limbah ini bisa mencemari sumber air, merusak ekosistem perairan, dan mengancam kesehatan manusia.
Limbah seperti ini, terutama dalam jumlah yang besar, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tak dapat diperbaiki, mengurangi kualitas tanah dan air, serta membahayakan flora dan fauna lokal. Selain itu, paparan langsung kepada manusia atau melalui konsumsi makanan yang tercemar bisa berisiko pada penyakit kulit, gangguan pernapasan, serta gangguan organ dalam.
Pembuangan limbah semacam ini juga melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa limbah B3 harus dikelola dengan prosedur yang ketat dan dibuang di tempat yang sesuai, serta hanya boleh ditangani oleh pihak yang memiliki izin.
Pelanggaran Aturan Pengelolaan Limbah Berpotensi Menjadi Kasus Pidana:
Melihat pelanggaran berat ini, PT Fuyuan Bioteknologi bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan berbagai peraturan yang mengatur pengelolaan limbah, antara lain:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah, yang mewajibkan setiap pembuangan limbah dilakukan secara terkontrol dan sesuai prosedur.
Permen LHK No. 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah.
Jika terbukti bersalah, perusahaan ini dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara hingga 10 tahun dan/atau denda yang sangat besar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tanggapan Masyarakat: Mendesak Penegakan Hukum yang Tegas.
Warga sekitar lokasi pembuangan limbah, khususnya di Dusun Seletreng dan Desa Kalianget, menyatakan kekecewaannya atas pencemaran yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Mereka mendesak agar perusahaan ini tidak hanya dikenakan surat teguran, melainkan juga ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Masyarakat sudah lama mengeluh, kami khawatir anak-anak kami terkena dampak dari pencemaran ini. Kami ingin ada tindakan yang jelas, bukan hanya surat teguran,” ujar salah seorang warga.

Penutup: Pemerintah Harus Bertindak Tegas.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap industri yang beroperasi di wilayah Situbondo, khususnya terkait dengan pengelolaan limbah berbahaya. Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan teguran administratif, tetapi juga memproses kasus ini hingga ke jalur pidana untuk memberikan efek jera kepada pihak yang membahayakan lingkungan dan kesehatan warga.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo Jatim)