Berita  

Menteri ESDM: Beli LPG 3 Kg di Pengecer Wajib Pakai KTP

Warta Kotamu
ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Memberikan Keterangan pada Media (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa masyarakat wajib menunjukkan KTP saat membeli LPG 3 kg di pengecer, yang kini disebut sub-pangkalan.

“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak, bagaimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ujar Bahlil, Selasa (4/2/2025).

Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi LPG tepat sasaran. Sub-pangkalan kini menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina untuk mencatat pembelian, jumlah tabung, hingga harga jualnya.

Meski begitu, pemerintah belum menetapkan kuota pembelian per orang. Bahlil hanya menekankan bahwa pembelian harus sesuai kebutuhan wajar.

Pengecer LPG 3 kg yang sebelumnya dilarang beroperasi kini kembali diizinkan dengan nama sub-pangkalan. Saat ini, ada 370 ribu pengecer yang telah terdaftar.

Menurut Bahlil, stok LPG tetap aman dan kebijakan ini bertujuan menjaga distribusi agar lebih merata dan tepat sasaran.