Wartakotamu.com Situbondo, 4 Juli 2025 – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Banyuglugur, Kamis (4/7/2025). Sidak ini menyasar tiga perusahaan industri, yaitu PT Fuyuan Bioteknologi, Green One, dan Hiseno Teknologi Indonesia, dengan fokus utama meninjau kondisi ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, menyoroti sejumlah pelanggaran mendasar, khususnya di PT Hiseno Teknologi Indonesia. Temuan penting antara lain adalah belum adanya Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan, serta tidak semua karyawan telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Faisol menilai hal ini merupakan bentuk kelalaian serius yang dapat berdampak pada perlindungan sosial pekerja.
“Kami minta pihak manajemen segera menyusun Peraturan Perusahaan yang sesuai ketentuan dan mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga wujud komitmen terhadap hak pekerja,” tegas Faisol.
Ia juga meminta agar setiap perusahaan menunjukkan sikap terbuka terhadap kunjungan pengawasan dari DPRD maupun instansi pemerintah sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Dari hasil sidak, diketahui bahwa jumlah karyawan aktif di PT Hiseno Teknologi Indonesia berkisar 60 hingga 65 orang, di mana sekitar 75 persen berasal dari Situbondo dan sisanya dari luar daerah, termasuk 8 tenaga kerja asing (TKA).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Mas Pras, mengungkapkan temuan lain yang lebih mengkhawatirkan. Ia menyebut adanya laporan dari sejumlah pekerja mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima orang karyawan, yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang sesuai.
“Para pekerja yang melapor menyatakan mereka di-PHK tanpa surat resmi dan tanpa pemberitahuan yang sah. Hak-hak normatif seperti pesangon, uang makan, dan hak lainnya pun belum dipenuhi. Ini jelas melanggar undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya.
Mas Pras memastikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan memanggil manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi. Ia juga menyampaikan bahwa lembaganya tidak akan segan-segan mendorong tindakan hukum jika terbukti terjadi pelanggaran serius terhadap hak pekerja.
Komisi IV DPRD Situbondo juga menekankan pentingnya pemenuhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp2.335.000 sebagai bentuk keadilan ekonomi. Pihaknya mengingatkan agar perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memastikan aspek sosial dan kesejahteraan karyawan terpenuhi secara adil.
“Kesejahteraan buruh adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Kami akan terus mengawal agar tidak ada pekerja di Situbondo yang dirugikan,” tambah Faisol.
Sidak ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan di Situbondo agar menjalankan operasionalnya secara patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam aspek ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Di akhir kunjungan, Komisi IV berkomitmen untuk melakukan evaluasi lanjutan dan mendorong kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan perusahaan demi menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Situbondo.
(Sup-E Red/Tim Biro Siti Jenar Group Multimedia)












