Wartakotamu.com Situbondo, Sabtu 9 Mei 2026 — Bocornya sejumlah informasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola proyek pemerintah di Kabupaten Situbondo. Meski dokumen lengkap hasil audit belum sepenuhnya dapat diakses publik, informasi yang beredar telah memantik gelombang sorotan terhadap dugaan kuat adanya relasi antara rekanan proyek, aparat, dan lingkar kekuasaan politik.
Pusat perhatian publik mengarah pada dugaan kerugian negara yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp5 miliar. Angka tersebut dinilai mengejutkan karena kabarnya hanya berasal dari satu kelompok kontraktor yang selama ini dikenal cukup dominan mengerjakan proyek-proyek pemerintah daerah.
Nama kontraktor yang akrab dipanggil “Koko” kembali menjadi topik utama di tengah masyarakat. Sosok tersebut disebut bukan hanya memiliki pengaruh dalam dunia proyek, tetapi juga diduga mempunyai jaringan relasi yang menjangkau berbagai unsur strategis di Situbondo.
Dalam berbagai informasi yang berkembang, “Koko” disebut memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum (APH), sebagian kalangan DPRD, hingga elit politik yang dianggap memiliki pengaruh terhadap arah kebijakan pemerintahan daerah.
Situasi itulah yang kini mulai dibaca publik sebagai pola lama yang terus berulang. Penguasaan proyek dalam jumlah besar oleh kelompok tertentu dianggap bukan sekadar persoalan kemampuan teknis kontraktor, tetapi juga diduga berkaitan dengan kekuatan relasi dan perlindungan politik.
Isu ini semakin menguat ketika dikaitkan dengan mandegnya penanganan proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Situbondo yang sebelumnya sempat ramai menjadi sorotan publik.
Di beberapa daerah lain, kasus proyek Pokir bahkan berkembang hingga masuk tahap penyidikan. Namun di Situbondo, penanganannya justru dinilai berjalan stagnan dan seolah kehilangan keberanian untuk dibuka lebih jauh.
Mandegnya proses tersebut kemudian memunculkan asumsi publik mengenai adanya pihak-pihak yang selama ini diduga ikut menjaga dan melindungi lingkar proyek tertentu.
Nama “Koko” kembali disebut sebagai sosok yang kabarnya memiliki kemampuan untuk “mengamankan” berbagai persoalan proyek tersebut. Sebagai konsekuensinya, berkembang dugaan bahwa sebagian proyek Pokir DPRD dan anggaran di lingkungan Sekretariat Dewan berada dalam penguasaan kelompok yang sama.
Tidak hanya itu, sejumlah proyek lain yang disebut sebagai bagian dari “jatah pengamanan” pihak tertentu juga dikabarkan dikerjakan oleh jaringan rekanan tersebut.
Dalam APBD Tahun Anggaran 2025, kelompok kontraktor yang dikaitkan dengan “Koko” disebut menguasai proyek dengan nilai mencapai sekitar Rp30 miliar melalui berbagai perusahaan berbentuk CV.
Informasi yang beredar menyebut terdapat sedikitnya delapan CV yang diduga terafiliasi langsung dengan jaringan tersebut. Selain itu, ada pula sejumlah perusahaan lain yang disebut hanya digunakan sebagai pinjam bendera demi memperluas akses penguasaan proyek pemerintah.
Beberapa pekerjaan infrastruktur yang kini ramai menjadi perhatian publik antara lain proyek Jalan Kalbut, Jalan Elisabeth–Olean, hingga proyek jalan di kawasan Pandean. Proyek-proyek tersebut disebut masuk dalam daftar pekerjaan yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan BPK.
Publik pun mulai mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan proyek daerah dapat berjalan efektif apabila distribusi pekerjaan terus terkonsentrasi pada kelompok tertentu dari tahun ke tahun.
Banyak pihak menilai, penumpukan proyek dalam jumlah besar pada satu lingkar rekanan merupakan indikasi kuat adanya pola distribusi proyek yang tidak sehat.
Walaupun relasi langsung antara kontraktor, aparat penegak hukum, legislatif, elit partai, dan pihak eksekutif memang sulit dibuktikan secara formal, pola yang terus muncul dinilai cukup untuk membangun persepsi publik tentang adanya jaringan kepentingan yang saling terhubung.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah muncul informasi bahwa nilai temuan awal BPK yang disebut lebih dari Rp5 miliar, kabarnya berhasil ditekan menjadi tidak sampai Rp2 miliar.
Kabar mengenai dugaan adanya proses negosiasi atas nilai temuan tersebut langsung memantik tanda tanya besar terkait independensi pemeriksaan dan pengawasan proyek pemerintah.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada sikap Pemerintah Kabupaten Situbondo, khususnya terkait komitmen kepala daerah terhadap kontraktor bermasalah.
Sebelumnya, Bupati Situbondo pernah menyampaikan komitmen untuk memberikan sanksi tegas terhadap rekanan nakal, termasuk memasukkan kontraktor bermasalah ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Namun publik kini menunggu apakah komitmen tersebut benar-benar dijalankan atau justru berhenti sebatas pernyataan tanpa keberanian eksekusi.
Sebab apabila kontraktor yang selama ini disebut memiliki kedekatan dengan elit politik tetap aman dan tidak tersentuh sanksi, maka dugaan adanya kontraktor “untouchable” atau kebal hukum akan semakin dipercaya masyarakat.
Di sisi lain, persoalan ini juga memunculkan kritik terhadap independensi pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan strategis. Sebagian kalangan menilai, kuatnya pengaruh elit politik membuat sejumlah kebijakan sulit dilepaskan dari kepentingan kelompok tertentu.
Pada akhirnya, publik memahami bahwa secara administratif, pengembalian kerugian negara memang dapat menyelesaikan unsur kerugian dalam hasil pemeriksaan BPK.
Namun bagi masyarakat, persoalan terbesar tidak berhenti pada angka kerugian semata. Yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan adanya pola relasi kuasa antara rekanan, aparat, politik, dan kekuasaan yang selama ini dianggap terus tumbuh di balik proyek-proyek pemerintah Situbondo.

Jika kondisi seperti ini terus berlangsung tanpa pembenahan serius dan transparan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran daerah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan dan penegakan hukum di Kabupaten Situbondo.
(Red/Tim)












