SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua tersangka di sebuah rumah di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Senin (6/1/2025) malam.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. “Setelah penyelidikan, tim kami melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.45 WIB,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).
Dua tersangka, AAP (25) dan FF (24), ditangkap di lokasi dengan barang bukti berupa tujuh paket sabu, dua bong, dua pipet kaca, satu timbangan elektrik, dan 48 plastik klip kosong. Kedua pelaku diduga juga mengonsumsi narkotika.
“Kami akan mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini dan memeriksa barang bukti di laboratorium,” tambah AKP Luthfi.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen tegas Polres Situbondo dalam memberantas narkoba. “Ini ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.