Example 728x250
Berita  

Polres Situbondo Berhasil Tangkap Pengedar 1.100 Butir Pil Trex di Jangkar

Warta Kotamu
Polres Situbondo
Tersangka FR beserta barang bukti (Humas Polres Situbondo)

SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria berinisial FR (20) yang diduga sebagai pengedar ribuan butir Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex.

Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran obat terlarang di Desa Pesangrahan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, pada Sabtu (8/2/2025). Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap FR saat hendak bertransaksi.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 bungkus plastik berisi 960 butir Pil Trex,
  • 1 bungkus plastik berisi 100 butir,
  • 1 bungkus plastik berisi 40 butir,
  • Uang hasil penjualan Rp300.000,
  • 1 unit ponsel.

“Total Pil Trex yang disita sebanyak 1.100 butir. Tersangka menjual obat ini melalui pesan singkat dan transaksi langsung di lokasi yang telah disepakati,” ujar AKP Muhammad Luthfi pada Minggu (9/2/2025).

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.

Selain melakukan penindakan, Polres Situbondo juga gencar menggelar sosialisasi mengenai bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya bagi kalangan pemuda. Masyarakat pun diajak untuk bersama-sama mewujudkan Situbondo yang bebas dari narkoba.

“Kami membutuhkan dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya. Jika ada informasi, segera laporkan agar dapat kami tindak lanjuti,” pungkasnya.