Example 728x250
Berita  

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Warta Kotamu
Kemkomdigi
Menkomdigi menerima kunjungan siswa kelas 6 SD Cikal Lebak Bulus dalam program Primary Years Program (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun regulasi baru untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini akan memastikan platform digital bertanggung jawab atas keamanan pengguna, terutama anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak semakin rentan terhadap penipuan online dan kejahatan siber. Oleh karena itu, platform digital harus memperkuat sistem keamanan mereka.

“Platform digital tidak bisa lepas tangan. Regulasi baru ini akan memastikan adanya peningkatan teknologi keamanan serta edukasi yang lebih luas kepada masyarakat,” ujar Meutya, Kamis (27/2/2025).

Dalam proses penyusunan aturan ini, Menkomdigi menerima kunjungan siswa kelas 6 SD Cikal Lebak Bulus dalam program Primary Years Program (PYP). Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran anak-anak terhadap isu sosial, termasuk ancaman digital.

Meutya juga menyoroti aturan yang telah diterapkan, seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan platform besar seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk mendaftar dan diverifikasi.

Namun, menurutnya, regulasi saja tidak cukup. Literasi digital harus terus ditingkatkan agar anak-anak lebih cerdas dan waspada terhadap ancaman di dunia maya.

“Di dunia digital, seperti di dunia nyata, ada orang baik dan ada orang jahat. Regulasi penting, tapi kesadaran dan kecerdasan digital masyarakat juga harus terus berkembang,” pungkasnya.