LSM SITI JENAR Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Intimidasi Senjata Api di Konflik HGU Situbondo

Redaksi

Wartakotamu.com Situbondo – Konflik agraria yang telah lama membelit kawasan tambak Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo kembali memanas. Kali ini, persoalan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) PT Budidaya Tampora tidak hanya menyangkut perebutan lahan, tetapi juga menyeret dugaan intimidasi menggunakan senjata api yang kini resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Keterangan fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Laporkan Dugaan Intimidasi Senpi di Konflik HGU PT Budidaya Tampora.

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman di muka umum serta dugaan penyalahgunaan senjata api kepada Kepolisian Resor Situbondo melalui surat pengaduan bernomor 001/Laporan/SJN/2026 tertanggal 24 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, LSM SITI JENAR menyebut dugaan intimidasi dilakukan oleh Direktur PT Budidaya Tampora, saudara Welly, saat berlangsung ketegangan di area konflik lahan yang selama ini diperselisihkan antara perusahaan dan warga.

Menurut kronologi yang tertuang dalam laporan, kejadian berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di lokasi rencana musyawarah sengketa HGU antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Menjelang pelaksanaan musyawarah, pihak perusahaan disebut melakukan upaya eksekusi terhadap sejumlah objek HGU yang masih menjadi polemik, yakni HGU 1, 2, 3 dan 4.

Namun masyarakat, menurut LSM SITI JENAR, hanya menerima pelaksanaan eksekusi terhadap objek HGU 3 karena telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sedangkan terhadap HGU 1, 2 dan 4, warga menilai status lahannya masih bermasalah karena dianggap belum terdapat pengajuan HGU resmi kembali dan selama bertahun-tahun merupakan tanah negara yang ditelantarkan.

Dalam lampiran riwayat sengketa yang turut disampaikan kepada aparat penegak hukum, disebutkan bahwa kawasan tambak Karang Malang awalnya merupakan lahan semak belukar yang kemudian dibuka dan dikelola secara swadaya oleh masyarakat sejak puluhan tahun lalu.

Baca juga :
Pentingnya Server Andal bagi Operasional Bisnis

Warga lalu mengembangkan kawasan tersebut menjadi tambak produktif yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat sekitar. Bahkan sebagian warga disebut memperoleh surat alas hak dari pemerintah desa sekitar tahun 1977.

Konflik mulai muncul ketika pada tahun 1984 terdapat klaim HGU oleh PT Waringin Windu atas kawasan tersebut. Namun menurut pihak LSM, lahan itu kemudian terbengkalai selama puluhan tahun sehingga kembali dikelola masyarakat.

Persoalan kembali memuncak sejak sekitar tahun 2017 setelah PT Budidaya Tampora disebut mulai melakukan klaim dan penguasaan fisik terhadap kawasan yang selama ini digarap warga.

Situasi di lapangan kemudian berubah tegang ketika Direktur PT Budidaya Tampora diduga melakukan tindakan intimidasi menggunakan senjata api di tengah warga dan pekerja.

Berdasarkan keterangan saksi yang tercantum dalam laporan, saudara Welly disebut membawa senjata api di lokasi sengketa dan diduga sempat meletuskan tembakan ke arah udara sebanyak satu kali.

“Tindakan tersebut menimbulkan kepanikan, ketakutan, dan trauma psikologis mendalam bagi warga di lokasi konflik,” demikian salah satu isi laporan yang disampaikan LSM SITI JENAR.

Insiden tersebut juga disebut direkam oleh salah seorang karyawan perusahaan menggunakan telepon genggam. Rekaman video itu kemudian dikirimkan kepada saudara Nanang, salah satu warga yang bersengketa dengan perusahaan.

Menurut pihak LSM, video tersebut kini telah beredar luas di tengah masyarakat dan memicu keresahan publik karena dianggap memperlihatkan dugaan intimidasi menggunakan senjata api di area konflik agraria.

Eko Febriyanto menyatakan pihaknya mengambil langkah hukum karena saksi yang merekam kejadian disebut mengalami tekanan psikologis dan ketakutan sehingga enggan tampil secara terbuka.

Tak hanya membuat laporan ke kepolisian, LSM SITI JENAR juga mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melalui surat bernomor 003/LSM-SJ/V/2026.

Baca juga :
Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR, Masyarakat Diminta Waspada

Dalam surat tersebut, pihak LSM meminta perlindungan terhadap saksi mata kejadian serta pihak yang memegang rekaman video dugaan intimidasi tersebut.

Permohonan itu mencakup perlindungan fisik, pengamanan tempat tinggal saksi, pendampingan hukum, serta pemantauan keamanan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

LSM SITI JENAR menilai para saksi berada dalam kondisi rentan karena adanya potensi intimidasi, ancaman fisik maupun kemungkinan kriminalisasi.

Sebagai bentuk pengawasan, surat tersebut turut ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Propam Polda Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

LSM SITI JENAR juga mendesak aparat kepolisian segera melakukan langkah hukum menyeluruh, mulai dari pemeriksaan terhadap pihak terlapor, penyelidikan dugaan pengancaman, uji balistik terhadap senjata api yang digunakan, hingga evaluasi legalitas izin kepemilikan senjata api tersebut.

Menurut pihak LSM, penggunaan senjata api di tengah konflik sosial merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat memperkeruh situasi, menimbulkan ketakutan massal dan mengancam keselamatan warga sipil.

Memanasnya Konflik HGU di Banyuglugur Berujung Laporan Dugaan Pengancaman Bersenjata Api.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Budidaya Tampora maupun saudara Welly belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pengancaman dan penyalahgunaan senjata api yang diajukan oleh LSM SITI JENAR.

(Red/Tim-Biro Investigasi Sitijenar Group Multimedia)

error: