Wartakotamu.com kamis 15 Mei 2025: Serangkaian pelanggaran serius berhasil terungkap dalam investigasi mendalam terhadap sejumlah produk kosmetik berlabel Fallin Beauty. Berdasarkan temuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran atau LSM Siti Jenar, produk-produk tersebut diduga kuat melanggar berbagai regulasi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Pelanggaran yang ditemukan meliputi pemalsuan dan penyalahgunaan nomor notifikasi BPOM, kesalahan pada label, peredaran tanpa izin edar, hingga indikasi praktik pengemasan ulang secara ilegal.

Rincian Temuan Produk Fallin Beauty
1. Fallin Moisturizer (Varian Melon, Strawberry, Jeruk)
Produk ini mencatatkan berbagai pelanggaran mencolok:
Label Tidak Lengkap: Tidak mencantumkan komposisi bahan, cara pemakaian, dan tempat produksi. Padahal, Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 Pasal 5 Ayat (1) mewajibkan informasi tersebut dicantumkan.
Penyalahgunaan Nomor BPOM: Ketiga varian mencantumkan nomor notifikasi NA18230112878, yang saat ditelusuri ternyata milik produk dari merk Divian Beauty, bukan Fallin Beauty. Ini merupakan pemalsuan dan penyalahgunaan identitas legal produk.
Tidak Ada Izin Edar: Karena tidak ada nomor notifikasi sah untuk produk ini, maka ketiganya tergolong ilegal dan membahayakan konsumen.
2. Fallin Beauty Brightening Shower Scrub “HAPPY”
Produk ini juga menyalahi aturan penting:
Tidak Ada Penjelasan Manfaat: Label tidak mencantumkan manfaat produk, melanggar aturan penandaan.
Nomor BPOM Ganda: Nomor NA18240118584 yang tertera ternyata milik produk Fallin Beauty Night Cream Ultimate Glow. Satu nomor digunakan untuk dua produk berbeda, jelas melanggar Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2020.
3. Fallin Ultimate Glow Serum
Temuan terhadap produk serum ini mengindikasikan praktik ilegal:
Perbedaan Volume: Terdaftar dengan isi 10ML di BPOM, tetapi produk yang beredar bertuliskan 20ML.
Dugaan Repacking: Perubahan volume tanpa pembaruan izin menandakan repacking ilegal, melanggar Pasal 26 Ayat (1) Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020.
4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide
Indikasi kuat produk ini ilegal:
Nomor BPOM Tidak Terdaftar: NA18241299690 tidak ditemukan di laman resmi BPOM.
Barcode Tidak Terbaca: Ketidaksesuaian barcode memperkuat dugaan pemalsuan.
Data Produksi Ganjil: Terdapat dua nomor batch dan tanggal kedaluwarsa yang saling bertentangan pada satu kemasan.

Fhoto Produck Terlampir diatas.
5. Daily Skin Food Body Lotion & Serum
Pelanggaran berat ditemukan dalam identitas merek dan produsen:
Perbedaan Nama Merek: Di label tertulis Fallin Beauty, tapi di situs BPOM tercatat atas nama ITS ME.

Perbedaan Produsen: Label mencantumkan diproduksi oleh NR Herbal Care, tetapi data BPOM mencatat produsen sebagai PT Bunga Amartha Kosmet Indo.
Volume Tidak Sesuai: Produk terdaftar 250ML, tetapi beredar dalam kemasan 300ML.

Pelanggaran Regulasi dan Potensi Sanksi Hukum
Temuan-temuan ini jelas melanggar sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain:
Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang penandaan label kosmetik.

Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang notifikasi kosmetik.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 106 dan Pasal 197, yang mengatur bahwa produk tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Dampak Serius Terhadap Konsumen, Industri, dan Negara:
Bagi Konsumen:
Penggunaan produk dengan informasi yang tidak sesuai dapat mengakibatkan risiko kesehatan, karena konsumen tidak mendapat jaminan keamanan dari bahan aktif dalam produk tersebut.

Bagi Produsen Maklon (NR Herbal Care):
Jika pengemasan ulang dilakukan tanpa izin, maka reputasi dan kekayaan intelektual pabrik dapat tercemar. Pabrik juga dapat dirugikan secara finansial dan menghadapi tanggung jawab atas keluhan konsumen.
Bagi Negara:
Produk yang dipasarkan secara ilegal tidak memberikan kontribusi pajak secara benar, sehingga berpotensi merugikan pendapatan negara dari sektor industri kosmetik.

Tindak Lanjut dan Tuntutan LSM Siti Jenar
Atas dasar temuan dan kerugian tersebut, LSM Siti Jenar telah secara resmi mengajukan laporan kepada Kepala BPOM RI di Jakarta, disertai permintaan untuk:
1. Melakukan investigasi resmi terhadap produk-produk Fallin Beauty.
2. Menarik produk dari peredaran apabila terbukti melanggar.
3. Menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Upaya Konfirmasi Terhambat:
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pemilik merek Fallin Beauty belum dapat memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan. Tim investigasi berharap pihak-pihak terkait dapat bersikap kooperatif untuk membuka tabir dugaan pelanggaran ini demi melindungi konsumen dari potensi bahaya produk ilegal.

Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor
NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Yang mana PT
Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT
Bunga Amerta Kosmetindo pun juga saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasui dari Awak media Sitijenar group menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.
(Redaksi/Tim Investigasi)