Wartakotamu.com Jakarta Rabu 19 Maret 2025: Bupati Situbondo Karna Suswandi yang mulai resmi ditahan KPK bersama mantan Kepala Bina Marga PUPR Pemkab Situbondo, Pada Selasa (21/01/2025) lalu, dan selama hampir dua bulan lamanya dia ditahan di Rutan Kelas IA Jakarta Timur Cabang KPK dan terpantau telah beberapa kali dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Termasuk Diantaranya KPK Siang ini Kembali Melakukan Pemeriksaaan lanjutan.

Siang ini Tim Awak Media Sitijenarnews Group Biro Jakarta Memantau Tersangka kasus Korupsi mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Mantan Bupati Situbondo Karna ini kembali diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Hasil Monitor dari awak media ini, Tim penyidik KPK terus melakukan penelusuran untuk menentukan siapa calon tersangka berikutnya yang juga terlibat yang nantinya juga akan disidangkan dalam kasus mega korupsi di Kabupaten Situbondo ini tak hanya itu KPK juga Terus Melakukan Penelusuran Terhadap Aset Kedua Tersangka korupsi Tersebut.
Perjalanan panjang kasus mega korupsi yang kembali terungkap di Situbondo akhir-akhir ini memang cukup menjadi perhatian luas publik Termasuk diantaranya Tokoh Aktivis Anti Korupsi Situbondo Eko Febrianto yang sampai saat ini terus memonitor perjalanan proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di kabupaten Situbondo ini.

Dan dalam kesempatan sore ini Rabu 19 Maret 2025,tim awak media mewawancarai Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto yang diketahui cukup Getol dan Konsisten Mengawal kasus ini, Eko Menyebut Saya Akan Terus memonitor dan mengawal kasus hukum Karna Suswandi Sampai kasus ini benar benar tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya. Menurutnya, perkara ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2021 lalu, ketika Pemerintah Kabupaten Situbondo, Karna Suswandi menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Yang mana Karna Suswandi menandatangani perjanjian tersebut dengan alasan menggunakannya untuk proyek konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2022.Ujar Ketua Umum NGO yang Cukup Dikenal di kabupaten Situbondo ini.
Namun pada faktanya pada tahun 2022 Karna Suswandi selaku Pemkab Situbondo tidak jadi menggunakan dana PEN dan menggantinya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selain itu, pada pengadaan barang dan jasa untuk paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka Karna dan kepala DKPP kami Duga terlibat langsung dalam pengaturan pemenang paket pekerjaan tersebut Sehingga pada 2 Mei 2022 lalu kami Datangi Kantor Merah Putih KPK Di Jakarta Selatan dan Kembali Melaporkan dan Mengadukan hal tesebut.
Alhamdulillah dan Menariknya Penyidik KPK juga Ternyata Menemukan Bukti Terkait Karna Suswandi yang mengajukan uang investasi kepada rekanan-rekanan dengan besaran 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.
Dan atas perintah Karna Suswandi, Si Eko Prionggo Jati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta sebagai kepala di Dinas PUPP ini memerintahkan jajaran dibawahnya untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.
Yang jelas tujuannya adalah untuk memenangkan rekanan-rekanan yang sudah ditunjuk oleh Karna Suswandi. Nah setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab Situbondo meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut. hasil analisa kami dan Temuan penyidik KPK yang Singkron ini juga tambah meyakinkan kami akan adanya banyak tersangka nantinya dalam kasus ini, Imbuh Aktivis Asli Situbondo ini.
Analoginya adalah Karna minta ijon kepada perusahaan rekanannya yang dimenangkan. Dan Si Eko atas arahan Karna memerintahkan jajarannya mengatur pemenang lelang. Dan dia juga minta fee senilai 7,5 persen dari nilai pekerjaan.
Menariknya Temuan Penyidik KPK pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaan Karna sekurang-kurangnya Ditemukan sebesar Rp5.575.000.000,” dan Eko menerima uang fee secara langsung serta Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp 811.362.200,”
Nah makanya saya berharap KPK Segera Mengungkap Tuntas Siapa Saja yang terlibat dalam pusara kasus Korupsi ini Tak hanya Bupati Situbondo Karna Suswandi dan eks Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Eko Prionggo Jati saja Sebagai Mereka yang menerima,akan tetapi mereka para Rekanan dan lain lainnya yang memberikan Fee dan Suap untuk memuluskan pekerjaan nya itu yang harus segera diungkap dan ditangkap agar kasus ini lekas kelar dan segera disidangkan saya kira. Pungkas Aktivis Yang dikenal cukup Frontal ini.
Namun Sayangnya Saat Tim awak media ini coba menghubungi Humas KPK Tessa Mahardika Masih belum bisa dikonfirmasi atas perkembangan proses pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada yang digelar hari ini,

Akibat perbuatannya, Karna dan Eko dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews group)