Berita  

Pria Edarkan Sabu di Kos-Kosan Probolinggo, Ditangkap Polisi

Warta Kotamu
Sabu
Tersangka SH beserta barang bukti telah diamankan di Polres Probolinggo

PROBOLINGGO – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Probolinggo kembali membuahkan hasil. Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang pria berinisial SH (33), warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, yang diduga mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, pada Selasa (8/1/2025).

Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Informasi yang kami terima menunjukkan tersangka sering melakukan transaksi narkoba di kosnya. Berdasarkan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Nanang.

Dari penggeledahan di kamar kos SH, petugas menemukan 16 plastik klip berisi sabu dengan total berat 8,25 gram yang disimpan dalam dompet abu-abu hitam.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Probolinggo. SH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Ini adalah salah satu komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Probolinggo,” tegas AKP Nanang.