Berita  

PPN Barang Mewah Naik 12%, Beras dan Listrik Tetap Aman

Warta Kotamu
PPN
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta (BPMI Setpres)

JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa mewah dari 11 persen menjadi 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Contoh barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah dengan nilai sangat tinggi akan dikenakan tarif baru ini,” ujar Presiden. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyentuh kebutuhan pokok masyarakat.

Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, susu, dan jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, serta angkutan umum tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Rumah sederhana juga dikecualikan dari kenaikan tarif ini.

Kenaikan tarif PPN yang dilakukan secara bertahap merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Setelah naik dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, PPN barang mewah kini dinaikkan menjadi 12 persen. “Langkah ini dirancang agar tidak memengaruhi daya beli masyarakat, inflasi, atau pertumbuhan ekonomi,” jelas Presiden.

Sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi rakyat, pemerintah meluncurkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Stimulus ini mencakup bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta penerima, diskon listrik hingga 50 persen untuk pelanggan kecil, serta berbagai insentif pajak untuk pekerja dan UMKM.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan perpajakan ini adil dan mendorong pemerataan ekonomi,” tambah Presiden.