Wartakotamu.com Jakarta – Kebebasan berpendapat kembali menghadapi tekanan setelah beberapa aktivis anti-korupsi yang memprotes pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diduga dibuat oleh seorang petugas keamanan hotel berinisial RYR dengan tuduhan pelanggaran Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), serta Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengatakan pihaknya masih mencoba mengonfirmasi laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. “Masih kami verifikasi ke polda. Belum dapat laporan polisi resmi,” ujarnya, Minggu (16/3/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai waktu pemeriksaan pelapor maupun terlapor.
Sementara itu, kantor KontraS di Jakarta Pusat juga mengalami dugaan teror setelah didatangi tiga pria tak dikenal pada Minggu dini hari. Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, mengungkapkan ketiga pria tersebut menekan bel berulang kali dan mengaku dari media tanpa menunjukkan identitas yang jelas.
Dalam aksi protes sebelumnya, Andrie bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont. Mereka menyampaikan keberatan atas revisi UU TNI yang dinilai mengancam reformasi sektor keamanan.
“Kami menduga ini adalah aksi teror pasca kritik kami terhadap revisi UU TNI,” kata Andrie.
Peristiwa ini menambah deretan tindakan yang dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.
(Red/Tim)