Berita  

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Di Polda Jatim: Diduga Terlibat Pemalsuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang

Redaksi

Wartakotamu.com Surabaya, 8 Juli 2025 — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus tokoh pers nasional, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini turut menyeret nama Nany Wijaya, mantan Direktur PT Jawa Pos, yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Informasi penetapan tersangka tersebut berdasarkan dokumen internal kepolisian yang telah ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, tertanggal 7 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa hasil gelar perkara pada 2 Juli 2025 menyimpulkan adanya cukup bukti untuk meningkatkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka.

Pasal Berlapis: Pemalsuan, Penggelapan, hingga TPPU.

Baik Dahlan Iskan maupun Nany Wijaya dijerat dengan sejumlah pasal yang cukup berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 jo. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang turut serta. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memperkuat spekulasi mengenai skema kompleks dalam perputaran dana yang diduga melibatkan keduanya.

Dari informasi penyidikan, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Setelah melalui proses penyelidikan intensif selama hampir 10 bulan, penyidik akhirnya menetapkan dua nama tersangka utama dalam kasus yang diyakini berkaitan erat dengan konflik internal di tubuh manajemen PT Jawa Pos.

Gugatan PKPU dan Respons Kuasa Hukum:

Penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan menuai respons keras dari pihak kuasa hukumnya. Johanes Dipa, pengacara senior yang mewakili Dahlan, menyebut bahwa kliennya selama ini hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak pernah mendapat pemberitahuan sebagai terlapor dalam perkara pidana. Ia menganggap langkah hukum yang diambil Polda Jatim sarat kejanggalan, terutama karena bertepatan dengan proses hukum perdata yang tengah berjalan.

Baca juga :
Babinsa Serda Aziz Purnomo Hadiri Pembukaan Akreditasi Puskesmas Wringin Bondowoso

“Pak Dahlan saat ini tengah menggugat PT Jawa Pos melalui mekanisme PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Negeri Surabaya. Beliau merasa dirugikan secara perdata, tapi justru kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Ini sangat janggal,” tegas Johanes kepada sejumlah wartawan di Surabaya.

Lebih lanjut, Johanes menambahkan bahwa proses pemanggilan yang akan dijalani Dahlan dan Nany patut dikawal ketat oleh publik agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap upaya hukum perdata yang sah dilakukan oleh kliennya.

Polda Jatim Masih Bungkam:

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait kronologi kasus, motif dugaan tindak pidana, ataupun bukti-bukti yang memperkuat penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dan Nany Wijaya. Belum ada konferensi pers yang digelar maupun dokumen resmi lain yang disampaikan kepada media.

Namun demikian, sumber internal menyebut bahwa proses pemanggilan terhadap kedua tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Tokoh Media dan Mantan Pejabat Publik:

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat sosok Dahlan Iskan bukan hanya dikenal sebagai mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tetapi juga sebagai pendiri sekaligus penggerak utama jaringan media terbesar di Indonesia, Jawa Pos Group. Rekam jejak Dahlan sebagai tokoh yang selama ini dikenal vokal dan progresif dalam bidang media, bisnis, dan pemerintahan kini mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Tak sedikit pihak yang menilai bahwa kasus ini harus ditangani secara terbuka dan transparan demi menjawab keadilan substantif serta menjaga integritas proses penegakan hukum di Indonesia. Sejumlah organisasi masyarakat sipil bahkan mulai menyuarakan pentingnya pengawasan terhadap jalannya proses penyidikan agar tidak dijadikan alat kepentingan politik maupun bisnis.

Baca juga :
Lumba-Lumba Mati Terdampar di Situbondo, Diduga Diserang Predator

Publik Menanti Kepastian Hukum:

Di tengah situasi hukum yang penuh dinamika ini, publik menanti kejelasan dan ketegasan dari aparat penegak hukum, terutama Polda Jatim, untuk membuka fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus ini. Akankah proses penyidikan mengarah pada pembuktian yang solid, atau justru berhenti di tengah jalan akibat tarik-menarik kepentingan?

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Di Polda Jatim: Diduga Terlibat Pemalsuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang

Yang jelas, kasus ini telah membuka kembali diskusi publik tentang relasi antara kekuasaan, media, bisnis, dan hukum di Indonesia. Dan Dahlan Iskan, sebagai figur sentral yang selama ini tak pernah jauh dari sorotan, kini kembali menjadi perhatian nasional — kali ini bukan karena kiprah reformisnya, tapi karena status hukumnya sebagai tersangka.

(Redaksi | Tim Biro Sitijenarnews Group – Surabaya, Jawa Timur)

error: