Wartakotamu.com Situbondo, Jawa Timur — Sabtu, 2 Agustus 2025 — Puluhan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring menggelar aksi solidaritas di depan Markas Polres Situbondo. Aksi yang berlangsung damai ini merupakan respons atas insiden kekerasan yang menimpa jurnalis Radar Situbondo, Humaidi, saat menjalankan tugas peliputan aksi unjuk rasa di Alun-alun Situbondo.
Dalam orasinya, massa jurnalis menyampaikan bahwa kekerasan terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran terhadap individu, tetapi serangan terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Aksi ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis yang turut mengecam peristiwa tersebut.
Ketua PWI Situbondo, Edi Supriono, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap Humaidi adalah bentuk nyata intimidasi terhadap profesi wartawan.
“Ini bukan hanya soal Humaidi, tapi soal seluruh jurnalis yang berpotensi mengalami kekerasan serupa. Kami mendesak Polres Situbondo segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum,” tegas Edi di tengah kerumunan peserta aksi.
Sementara itu, Humaidi, yang turut hadir dalam aksi tersebut, tampak masih dalam kondisi pemulihan. Dalam testimoninya, ia menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya. Ia mengaku diseret dan dipukul saat tengah melakukan peliputan, meski telah menunjukkan identitas pers secara jelas.
“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Tapi saya malah menjadi korban kekerasan. Saya minta pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” ujar Humaidi dengan nada tenang namun tegas.
Aksi juga diwarnai pernyataan keras dari salah satu aktivis Situbondo, Amirul Mustafa, yang menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas insiden yang dialami oleh rekan-rekan jurnalis di Situbondo.
“Kami akan menyurati Presiden Prabowo untuk melaporkan peristiwa ini secara resmi. Kami meminta Presiden agar tidak membiarkan munculnya raja-raja kecil di daerah, yang merasa kebal hukum dan bertindak semena-mena terhadap pers. Apa yang terjadi di Situbondo ini adalah contoh nyata,” ujar Amir lantang di tengah aksi.
Menurut Amir, jika kekerasan terhadap wartawan dibiarkan, maka hal itu bukan hanya melanggar hak asasi individu, tapi juga akan membungkam kebebasan pers secara sistemik dan memperlemah fungsi kontrol publik dalam demokrasi.
Dalam pernyataan sikap kolektif, para wartawan menyampaikan tiga tuntutan:
1. Kapolres Situbondo segera menangkap dan memproses pelaku kekerasan terhadap Humaidi secara profesional dan transparan.
2. Polres Situbondo harus memberikan perlindungan hukum maksimal bagi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
3. Presiden Republik Indonesia diminta mengevaluasi kinerja aparat daerah yang tidak responsif terhadap perlindungan kebebasan pers.
Aksi ditutup dengan pembacaan doa bersama dan pernyataan komitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum. Para jurnalis menyatakan bahwa apabila tidak ada tindakan konkret dari Polres Situbondo, maka mereka akan membawa isu ini ke tingkat nasional, termasuk melakukan pelaporan resmi ke Dewan Pers dan Komnas HAM.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa di tengah dinamika politik dan sosial yang terus berkembang, profesi jurnalis masih sangat rentan terhadap kekerasan dan kriminalisasi. Dan ketika negara abai, maka solidaritaslah yang menjadi benteng terakhir kebebasan.
(Redaksi / Tim Biro Jurnalistik Siti Jenar Group Multimedia)