Berita  

LSM SITI JENAR Soroti Ada Celah Korupsi di E-Katalog Situbondo yang wajib diwaspadai oleh Kejaksaan

Redaksi

Wartakotamu.com Situbondo Jatim Selasa 8 April 2025: Mekanisme pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo kembali menjadi sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SITI JENAR. Ketua Umum LSM tersebut, Eko Febriyanto, pada Selasa siang, 8 April 2025, menyampaikan langsung kekhawatirannya di Kejaksaan Negeri Situbondo terkait potensi besar terjadinya praktik korupsi dalam sistem pengadaan berbasis elektronik atau yang dikenal dengan e-katalog jikalau tahun ini diterapkan kembali di Situbondo.

Eko Febriyanto pastikan pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog berpotensi rawan korupsi.

Dalam keterangannya kepada awak media saat keluar dari kantor Kejaksaan negeri Situbondo, Eko menilai bahwa meskipun e-katalog diperkenalkan untuk meminimalisir praktik korupsi melalui sistem yang lebih transparan dan efisien, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. “E-katalog konstruksi kini menjadi modus baru korupsi di pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Dan Situbondo tidak terkecuali,” tegas Eko.

Pernyataan tersebut muncul setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Situbondo yang menyeret seorang kepala dinas dan bahkan Bupati Situbondo. Kasus ini semakin menegaskan bahwa e-katalog, meski berbasis sistem elektronik, belum menjamin terbebasnya proses pengadaan dari manipulasi dan kolusi.

Eko mengkritisi Peraturan LKPP Nomor 22 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan katalog elektronik yang dinilai membuka peluang terjadinya penunjukan langsung penyedia jasa konstruksi tanpa melalui proses seleksi atau tender terbuka. Hal ini, menurutnya, sangat berbahaya karena mempersempit ruang pengawasan publik dan membuka celah untuk terjadinya ‘bisik-bisik’ antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan calon penyedia jasa.

“Yang terjadi di lapangan, perusahaan yang ditunjuk langsung seringkali bekerja asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi, dan berujung pada kerugian negara serta masyarakat. Ini karena tidak adanya persaingan sehat seperti yang bisa tercipta dalam mekanisme tender,” jelasnya.

Baca juga :
Dorongan Kuat Pembentukan KPH Situbondo: Tata Kelola Hutan yang Mandiri dan Efisien

Ia menambahkan bahwa dalam proses e-katalog, publik tidak dapat melihat proses seleksi penyedia jasa. Informasi tersebut hanya diketahui oleh PPK dan penyedia yang ditunjuk, sehingga sistem ini justru menjauh dari prinsip transparansi yang diharapkan.

Eko menilai bahwa pengadaan konstruksi melalui e-katalog pada dasarnya hanya memindahkan potensi korupsi dari Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan ke tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau PPK. “Sistem ini seolah menjadi alat legalisasi penunjukan langsung, tapi tanpa kontrol publik,” tandasnya.

Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa sistem e-purchasing seharusnya hanya digunakan untuk pengadaan barang yang bersifat umum dan tersedia di pasaran, seperti alat tulis kantor, peralatan sekolah, atau kendaraan. “Kalau sudah menyangkut jasa dan konstruksi, harus ada kompetisi. Harus melalui lelang agar adil,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan efektivitas sistem e-audit yang digadang-gadang oleh LKPP untuk melacak potensi korupsi secara real-time. “Faktanya, banyak modus tetap lolos. Terutama di daerah-daerah yang sistem pengawasannya masih lemah,” imbuhnya.

Eko juga mengapresiasi keberadaan Kejaksaan yang memiliki peran penting dalam mengawal proyek-proyek pembangunan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta pelayanan hukum. Ia berharap kejaksaan tidak hanya menindak saat sudah terjadi pelanggaran, tapi juga aktif dalam pencegahan.

“Saya hadir di sini bukan untuk mencari sensasi, tapi karena saya peduli dengan tanah kelahiran saya. Kita butuh pengawasan sejak dini agar prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan good governance bisa benar-benar terwujud di Situbondo,” pungkasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pengadaan barang dan jasa di Situbondo agar tidak lagi menjadi ladang subur praktik suap dan korupsi. “Saya malu karena dua Bupati Situbondo sudah ditangkap KPK. Mari kita jaga agar sejarah kelam ini tidak terulang lagi. Ingat slogan Pemkab: Tak Congocoah, Tak Cok Ngeco’ah. Jangan sampai hanya jadi jargon kosong,” tutup Eko.

Baca juga :
Polres Situbondo Tanam Ratusan Pohon Dalam Rangka Meriahkan HUT RI ke 78

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H, juga merespon baik atas kedatangan ketua umum LSM SITI JENAR pantauan awak media yang sore ini berada di kejakasaan kedatangan Eko Febrianto yang didampingi Lukman Hakim SH di temui langsung oleh kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H, dan beberapa kasi mulai dari Kasi Intel Huda Hazamal (Hedy), S.H.,M.H dan beberapa pejabat utama lainnya.

Sistem elektronik E-katalog yang disediakan pemerintah untuk memfasilitasi pengadaan barang dan jasa dipastikan rawan akan potensi korupsi

Audiensi hari aktif pertama dengan balutan silaturahmi dalam momentum lebaran ini berlangsung sekitar 3 jam di ruangan Kasi Intel Kejaksaan negeri Situbondo

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Situbondo Jatim)

error: