SITUBONDO – Tim Satresnarkoba Polres Situbondo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap dua pelaku di lokasi berbeda. Kedua tersangka, EH (48) dan ZA (28), diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat hisap, serta barang lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.
EH ditangkap di sebuah rumah di Desa Olean, Kecamatan Situbondo. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram, satu pipet kaca berisi sabu seberat 1,72 gram, serta alat hisap. Sementara itu, ZA diamankan di rumah kos di Kelurahan Patokan dengan barang bukti berupa satu pipet kaca berisi sabu seberat 1,97 gram dan alat hisap sabu.
Selain itu, petugas juga menyita telepon genggam milik kedua pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya. Seluruh barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ungkap AKP Muhammad Luthfi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari bahaya narkoba,” pungkasnya.













