Wartakotamu.com Situbondo, Jawa Timur – Sabtu, 24 Januari 2026: Dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan lindung kembali mencuat di wilayah Kabupaten Situbondo. Kali ini, aktivitas pembangunan bangunan permanen yang diduga dilakukan tanpa izin resmi ditemukan di kawasan hutan negara yang berada di Kecamatan Bungatan.
Bangunan tersebut diketahui didirikan oleh seorang warga bernama Saiful, yang berdomisili di Dusun Kembang Sambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lokasi pembangunan berada di petak 38K, yang masuk dalam wilayah kerja RPH Bungatan, BKPH Panarukan, KPH Bondowoso, dengan klasifikasi Hutan Lama (HL). Kawasan ini secara hukum ditetapkan sebagai hutan lindung, yang memiliki fungsi strategis dan perlindungan ketat dari aktivitas pemanfaatan tanpa izin.
Kawasan hutan lindung sendiri berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah abrasi, mengendalikan potensi bencana alam, serta melindungi keberlanjutan ekosistem. Oleh karena itu, setiap bentuk pembangunan fisik di wilayah tersebut wajib melalui mekanisme perizinan resmi dari instansi berwenang.
Saat dikonfirmasi terkait dasar kepemilikan lahan, Saiful mengaku bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan tersebut merupakan tanah GG. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti legalitas atau dokumen pendukung atas klaim tersebut, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dokumen apa pun. Kondisi ini memicu dugaan adanya penguasaan lahan secara sepihak di atas kawasan hutan negara.
Sejumlah kalangan menilai, klaim lahan di kawasan hutan lindung tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan serius. Selain merugikan negara, praktik semacam ini juga dinilai dapat membuka celah terjadinya perusakan lingkungan dan konflik agraria di kemudian hari.
Seorang pemerhati lingkungan menyebutkan bahwa pembangunan tanpa izin di kawasan hutan lindung bukan sekadar persoalan administratif. “Jika benar berada di kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan harus ditindak tegas,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Ketua Investigasi LPK Jawa Timur, Arief Budi Dharmawan, S.Pd., S.Pd. Ia menegaskan bahwa pembangunan gedung atau bangunan permanen di kawasan hutan sangat dibatasi dan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu dengan persetujuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Perhutani.
“Pembangunan tanpa izin di kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” jelasnya.
Arief menambahkan, meskipun terdapat pengecualian penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan tertentu, seluruh kegiatan tersebut wajib melalui prosedur perizinan resmi seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS). Mekanisme tersebut bertujuan untuk memastikan perlindungan lingkungan serta mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat.
Selain berada di kawasan hutan lindung, lokasi pembangunan tersebut juga diketahui masuk dalam kawasan sempadan pantai, yang termasuk wilayah perlindungan pantai. Fakta ini semakin memperkuat urgensi penanganan kasus tersebut karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap dua kawasan lindung sekaligus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani, baik di tingkat RPH Bungatan maupun BKPH Panarukan, belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat pun berharap aparat berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, menghentikan sementara aktivitas pembangunan, serta mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Sejumlah pihak mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran semacam ini dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat lainnya. Jika tidak ditindak secara serius, praktik klaim lahan dan pembangunan ilegal di kawasan hutan negara berpotensi semakin meluas dan mengancam kelestarian lingkungan di wilayah Situbondo dan sekitarnya.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)













