Berita  

Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR, Masyarakat Diminta Waspada

Redaksi

Wartakotamu.com Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan agar instansi pemerintah, perusahaan, dan organisasi media tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), bingkisan, atau sumbangan dari oknum yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.

Imbauan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. Langkah ini bertujuan menjaga profesionalisme dan mencegah penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Namun, jika ada individu atau kelompok yang meminta THR kepada pihak lain, hal itu tergolong pelanggaran etika dan dapat dianggap sebagai pemerasan.

“Jika ada oknum wartawan yang meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Dewan Pers.

Dewan Pers juga mengimbau masyarakat yang mengalami tekanan atau ancaman terkait permintaan THR untuk mencatat identitas pelaku dan melaporkannya ke polisi atau Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528.

Selain itu, Dewan Pers menegaskan bahwa organisasi pers resmi, seperti PWI, AJI, IJTI, dan AMSI, dilarang melakukan praktik semacam ini. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan agar pers di Indonesia tetap profesional, independen, dan bebas dari praktik tidak etis.

(Red/Tim)

error: