Wartakotamu.com Situbondo, 30 April 2026 – Suasana Kantor DPRD Kabupaten Situbondo mendadak tegang pada Kamis siang (30/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Aktivis lokal, Eko Febrianto yang dikenal dengan sebutan Eko Siti Jenar, secara langsung mendatangi gedung wakil rakyat tersebut dan mendobrak jalannya rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang tengah berlangsung.
Aksi ini terjadi saat para anggota DPRD sedang menggelar rapat internal di salah satu ruangan. Tanpa melalui mekanisme resmi, Eko masuk ke dalam forum dan langsung menyampaikan aspirasi secara terbuka. Kehadirannya sontak mengejutkan peserta rapat dan memicu ketegangan di dalam ruangan.
Beberapa anggota dewan tampak bereaksi atas interupsi tersebut, namun situasi berhasil diredam setelah Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, turun langsung menemui Eko. Dalam pertemuan itu, Mahbub didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Hambali dan Abdoerahman. Turut hadir pula sejumlah anggota DPRD lainnya, di antaranya H. Badro, Syaiful, Muzammil, serta Junaidi.
Dialog yang berlangsung di dalam ruangan rapat berjalan cukup panas. Eko secara lugas menyampaikan kritik terhadap kebijakan DPRD, khususnya terkait penggunaan anggaran yang dinilai tidak efisien dan minim dampak bagi masyarakat.
Sorotan utama Eko tertuju pada kegiatan kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD yang menurutnya terlalu sering dilakukan, namun tidak menghasilkan output yang jelas. Ia mempertanyakan urgensi kunker, terutama untuk pembahasan hal-hal internal yang seharusnya dapat diselesaikan tanpa harus mengeluarkan anggaran besar.
“Untuk membahas revisi aturan internal saja harus keluar kota. Ini logika yang sulit diterima. Kalau memang tujuannya untuk kepentingan rakyat, mana hasilnya? Mana manfaatnya?” tegas Eko.
Ia juga menyoroti besarnya anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut. Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Anggaran itu bukan untuk dihabiskan, tapi untuk dimanfaatkan. Kalau hanya digunakan untuk kegiatan yang tidak jelas hasilnya, maka ini patut dipertanyakan,” lanjutnya.
Tak hanya menyampaikan aspirasi di ruang rapat, Eko juga bergerak ke Sekretariat DPRD Situbondo untuk menemui Sekretaris Dewan (Sekwan), Buchori. Ia menilai bahwa Sekwan memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi dan keuangan DPRD, sehingga harus memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami juga mendatangi Sekwan karena semua kegiatan DPRD difasilitasi dari sana. Artinya, pengelolaan anggaran harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam orasi yang disampaikan di beberapa ruangan DPRD, Eko kembali mengingatkan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Menurutnya, fungsi pengawasan harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan kebijakan daerah.
“Kalau fungsi pengawasan berjalan dengan baik, maka penggunaan anggaran juga akan lebih terkontrol. Tapi kalau lemah, maka potensi penyimpangan akan selalu ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eko juga menyinggung kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menekankan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen serta pembatasan kegiatan studi banding.
Ia menilai, kebijakan tersebut seharusnya menjadi acuan utama bagi DPRD Situbondo dalam menyusun dan menjalankan program kerja.
“Sudah jelas ada instruksi untuk efisiensi. Perjalanan dinas harus dikurangi. Artinya, pola kerja harus berubah. Tidak bisa lagi seperti dulu,” ujarnya.
Selain itu, Eko juga mengaitkan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang berlaku sejak 31 Maret 2026, serta Surat Edaran Bupati Situbondo yang mulai diterapkan pada pertengahan April 2026.
Dengan suara lantang yang menggema di dalam gedung DPRD, Eko menegaskan bahwa seluruh regulasi tersebut harus dilaksanakan secara nyata dan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.
Di sisi lain, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Ia juga mengapresiasi keberanian Eko dalam menyampaikan aspirasi secara langsung, meskipun dilakukan dengan cara yang cukup keras.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik dan memantik diskusi luas mengenai transparansi serta akuntabilitas lembaga legislatif daerah. Aksi Eko Siti Jenar dinilai sebagai bentuk tekanan publik agar DPRD Situbondo lebih serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Desakan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan kunker, meningkatkan efisiensi anggaran, serta memperkuat fungsi pengawasan kini semakin menguat. Publik berharap, momentum ini dapat menjadi titik awal perbaikan kinerja DPRD Situbondo ke depan.

Aksi siang itu menjadi pengingat bahwa amanah rakyat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, serta setiap kebijakan harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(Red/Tim)











