UU Pers Tak Wajibkan Media Terdaftar di Dewan Pers

Redaksi

Wartakotamu.com Situbondo, Selasa 27 Mei 2025: Pemahaman masyarakat tentang posisi hukum media massa di Indonesia masih kerap disalahartikan. Banyak pihak yang beranggapan bahwa setiap media, khususnya media daring (online), wajib terdaftar di Dewan Pers untuk bisa dianggap sah atau profesional. Namun, anggapan ini ditepis secara tegas melalui pernyataan resmi dari Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, SH., MS, yang menyatakan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan perusahaan pers untuk mendaftar ke Dewan Pers.

Pernyataan ini pun mendapat penguatan dari salah satu pelaku usaha di bidang media, Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA, yang menyatakan bahwa penting bagi publik dan aparat untuk memahami dan menghormati prinsip-prinsip dasar kebebasan pers sebagaimana telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sekali lagi penting untuk saya tegaskan, bahwa setiap media online di republik ini tidak diwajibkan untuk terdaftar di Dewan Pers,” ungkapnya. Ia menambahkan, hal tersebut juga telah dijelaskan langsung oleh Ketua Dewan Pers melalui pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi di Jakarta belum lama ini.

Dalam penjelasan itu, Ninik Rahayu menyebut secara gamblang bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan pers tanpa harus mendaftarkan ke lembaga manapun, termasuk Dewan Pers. “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun,” kutipnya.

Penegasan ini tidak hanya didasarkan pada ketentuan hukum pers, tetapi juga berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi publik yang menjadi ciri utama pemerintahan modern. Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA menyebut bahwa keterbukaan informasi dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan:

Baca juga :
Mengapa Pola Tidur Berantakan Dapat Meningkatkan Risiko Penyakit Jantung?

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan.”

Berdasarkan landasan hukum tersebut, ia menyatakan bahwa tidak seharusnya ada tekanan, diskriminasi, atau pembatasan terhadap media hanya karena tidak terdaftar di Dewan Pers. Bahkan, menurutnya, banyak media independen di daerah yang justru menjalankan fungsi kontrol sosial secara efektif dan bertanggung jawab tanpa campur tangan institusi tertentu.

Ia juga menambahkan bahwa Dewan Pers bukanlah satu-satunya indikator legitimasi sebuah media. “Dewan Pers bukan lembaga pemberi izin, tapi lembaga fasilitator dan pelindung kemerdekaan pers. Oleh karena itu, absennya pendaftaran tidak bisa serta-merta digunakan untuk melemahkan eksistensi sebuah media,” jelasnya.

Dalam penutup pernyataannya, ia menyerukan kepada semua pihak, khususnya aparat penegak hukum dan pejabat publik, agar tidak serta-merta mendiskreditkan atau mengkriminalisasi media dengan dalih tidak terdaftar di Dewan Pers.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR yang juga Owner PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA

“Kita hidup dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Jangan biarkan kebebasan itu dikekang oleh pemahaman yang keliru terhadap hukum. Media adalah penjaga demokrasi, bukan musuh negara,” tegasnya.

Penulis: Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA

(Red/Tim)

error: