Wartakotamu.com Jakarta – Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, menuai kritik tajam. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menilai rapat tersebut merupakan upaya DPR dan pemerintah untuk mempercepat pengesahan revisi UU TNI tanpa partisipasi publik.
Dimas menyebut pihaknya telah menduga sejak awal bahwa pembahasan revisi ini akan berjalan cepat. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, revisi UU TNI akan disahkan dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025, menjelang masa reses DPR.
“Prosesnya sangat terburu-buru dan tidak mengakomodasi masukan dari pakar serta akademisi dalam rapat dengar pendapat (RDP),” ujar Dimas, Sabtu (15/3).
Senada, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga menyesalkan perlakuan terhadap dua aktivis yang hendak menyampaikan protes damai terkait rapat tertutup ini. Menurutnya, aksi tersebut konstitusional dan wajar untuk mempertanyakan transparansi serta efisiensi pembahasan revisi UU TNI.
“Kami mendesak agar pembahasan RUU TNI dilakukan sesuai dengan asas pemerintahan yang baik,” tegas Usman, Minggu (16/3).
Sebagai informasi, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar konsinyering rapat Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, yang semakin memicu kontroversi terkait transparansi serta partisipasi publik dalam proses legislasi.
(Red/Tim)