Wartakotamu.com Jakarta, Selasa 20 Januari 2026 – Rentetan penangkapan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi potret getir perjalanan demokrasi lokal. Hingga awal tahun 2026, tujuh kepala daerah—terdiri dari bupati dan wali kota—resmi ditangkap dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, meskipun masa jabatan mereka belum genap satu tahun.
Para kepala daerah tersebut dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Dalam prosesi pelantikan kenegaraan yang dipimpin Presiden Republik Indonesia, mereka mengucapkan sumpah jabatan di bawah kitab suci sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Sumpah itu menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengabdi kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Namun, janji yang diikrarkan dengan khidmat itu justru runtuh dalam hitungan bulan.
Sepanjang 2025 hingga Januari 2026, KPK mencatat satu per satu kepala daerah tersebut terseret kasus hukum dengan berbagai modus, mulai dari suap proyek, pemerasan anggaran, jual beli jabatan, hingga praktik ijon proyek. Fenomena ini memantik keprihatinan luas karena pelanggaran terjadi ketika masa jabatan masih sangat dini.
Kasus pertama mencuat dari Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Ia ditangkap KPK pada 7 Agustus 2025, sekitar lima bulan setelah dilantik. Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, proyek yang merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk peningkatan kualitas layanan rumah sakit daerah. Dalam perkara ini, ia diduga membantu PT PCP memenangkan lelang proyek senilai Rp126,3 miliar dan meminta imbalan sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar.
Berikutnya, Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025. Ia diduga melakukan pemerasan dengan modus permintaan fee kepada jajaran Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau. KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Dugaan pemerasan berkaitan dengan proyek jalan dan jembatan yang anggarannya meningkat tajam, dengan total uang yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.
Empat hari kemudian, KPK kembali menindak Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Ia ditangkap dalam kasus suap promosi jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp900 juta dari Direktur RSUD Yunus Mahatma. Perkara ini bermula dari rencana pergantian jabatan yang kemudian berubah menjadi transaksi suap agar posisi tetap dipertahankan.
Kasus keempat menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang ditangkap KPK pada 10 Desember 2025. Ardito ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ia diduga meminta fee proyek antara 15 hingga 20 persen, serta memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga dan tim pemenangannya. Dari praktik tersebut, Ardito diduga menerima uang hingga Rp5,25 miliar, ditambah Rp500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan.
Selanjutnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditangkap KPK bersama ayahnya, HM Kunang, pada 18 Desember 2025. Meski baru sekitar 10 bulan menjabat, Ade diduga terlibat praktik suap ijon proyek. Sepanjang 2025, ia disebut menerima uang Rp9,5 miliar dari seorang kontraktor, meskipun proyek-proyek tersebut belum memiliki kepastian anggaran. Selain itu, ia juga diduga menerima tambahan Rp4,7 miliar dari pihak lain.
Terbaru, pada Senin 19 Januari 2026, KPK kembali menangkap dua kepala daerah secara terpisah, yakni Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Maidi diduga terlibat korupsi proyek serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. Sementara Sudewo tertangkap tangan dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keduanya telah dibawa ke Jakarta dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK Jakarta Selatan.

Rentetan penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa sumpah jabatan tidak otomatis menjamin integritas. Maraknya kepala daerah yang tersandung korupsi sebelum genap setahun menjabat dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Publik berharap, penegakan hukum yang konsisten dan tegas dari KPK menjadi efek jera sekaligus momentum pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
(Red/Tim-Biro Pusat SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)













