Berita  

Gurih Manis Mutasi Guru: Ketika Kebijakan Pemerataan Pendidikan Tergelincir ke Praktik Bisnis

Redaksi

Wartakotamu.com Situbondo, Senin 12 Januari 2026 — Program Guru Garis Depan (GGD) sejak awal dirancang sebagai solusi strategis untuk mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah. Melalui program ini, negara menempatkan guru-guru pada daerah yang kekurangan tenaga pendidik dengan harapan terjadi pemerataan layanan pendidikan. Namun dalam perjalanannya, idealisme tersebut perlahan memudar. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak guru GGD justru kembali ke daerah asal melalui mekanisme mutasi, meninggalkan sekolah-sekolah yang kembali terseok kekurangan guru mata pelajaran.

Dampak mutasi ini terasa nyata di berbagai satuan pendidikan, termasuk di Kabupaten Situbondo. Di salah satu SMP negeri di Jawa Timur, tempat penulis berdomisili, terjadi mutasi guru ASN mata pelajaran seni budaya pada tahun 2025. Padahal sekolah tersebut memiliki 27 rombongan belajar dengan jumlah guru seni ASN yang sejak awal sangat terbatas, hanya dua orang. Mutasi satu guru menyebabkan ketimpangan serius dalam proses pembelajaran, karena beban mengajar akhirnya bertumpu pada satu guru ASN, dibantu satu Guru Tidak Tetap (GTT).

Kondisi ini jelas tidak ideal bagi sekolah yang selama ini dikenal sebagai salah satu sekolah favorit di wilayah timur Situbondo. Keterbatasan tenaga pengajar berdampak langsung pada efektivitas pembelajaran, distribusi jam mengajar, serta kualitas layanan pendidikan bagi ratusan siswa. Apa yang terjadi di sekolah tersebut sejatinya merupakan potret kecil dari persoalan struktural yang lebih luas.

Berdasarkan data dan informasi yang berkembang, terdapat lebih dari 60 sekolah tingkat SD dan SMP di Situbondo yang mengalami kekurangan guru akibat mutasi Guru Garis Depan. Jumlah ini berbanding terbalik dengan total ketersediaan GGD yang hanya sekitar 285 orang. Setiap mutasi yang tidak disertai analisis kebutuhan yang komprehensif otomatis memperparah ketimpangan distribusi guru dan menggerus tujuan awal program pemerataan pendidikan.

Baca juga :
Kriminalitas dan Laka Lantas di Situbondo Turun Tajam 2024

Situasi pendidikan di Situbondo semakin kompleks ketika persoalan mutasi juga melibatkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam praktiknya, tidak sedikit guru PPPK yang tidak mengajar di sekolah sesuai dengan penempatan dalam Surat Keputusan (SK). Dengan alasan jarak sekolah yang jauh dari tempat tinggal, mereka berpindah ke sekolah lain yang lebih dekat, tanpa perubahan status administrasi. Padahal, pada pengangkatan awal tahun 2024, jumlah guru PPPK di Situbondo tercatat mencapai lebih dari 300 orang.

Fenomena ini menunjukkan adanya ketidaktegasan dalam tata kelola penempatan guru. Jika ratusan guru berpindah lokasi tugas tanpa mekanisme resmi yang transparan, maka sistem penataan dan pemerataan guru kehilangan maknanya. Sekolah-sekolah tertentu menumpuk guru, sementara sekolah lain justru semakin kekurangan.

Keterangan fhoto Penulis: Moh.Hanif Fariyadi.

Di tengah carut-marut tersebut, mencuat dugaan praktik jual beli mutasi guru yang kian menguat. Mutasi yang seharusnya menjadi instrumen manajemen kepegawaian berbasis kebutuhan dan regulasi, diduga berubah menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa mutasi guru ke luar daerah dipatok dengan biaya antara Rp40 juta hingga Rp50 juta. Sementara mutasi guru PPPK ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya disebut-sebut bertarif Rp3 juta hingga Rp4 juta.

Jika angka-angka tersebut dihitung secara rasional, potensi perputaran dana yang terjadi sangat besar. Dengan asumsi sekitar 63 guru GGD telah mutasi ke kabupaten lain dan hampir 300 guru PPPK berpindah sekolah, nilai ekonomi dari praktik mutasi ini bisa mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut tentu mengundang pertanyaan serius tentang integritas dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Secara normatif, mutasi guru berada dalam lingkup kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) serta Dinas Pendidikan. Kedua instansi ini memiliki peran strategis dalam melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, serta menentukan penempatan formasi sesuai kebutuhan riil sekolah. Selain kepala daerah sebagai pengambil keputusan akhir, dua institusi inilah yang menjadi penentu arah kebijakan mutasi.

Baca juga :
AS menyalahkan Rusia atas jatuhnya pesawat tak berawak di Laut Hitam, Moskow menyangkal

Oleh karena itu, publik wajar mempertanyakan bagaimana mutasi guru dapat berlangsung secara masif dan terkesan bebas tanpa pengawasan ketat. Jika dugaan jual beli mutasi ini benar adanya, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap masa depan pendidikan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Opini ini menjadi pengingat bahwa pendidikan tidak boleh dikelola dengan logika bisnis. Mutasi guru seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat pemerataan dan kualitas pendidikan, bukan ladang keuntungan bagi oknum tertentu. Selama praktik mutasi masih terasa “gurih dan manis”, maka cita-cita pemerataan pendidikan hanya akan menjadi slogan, sementara sekolah dan siswa di daerah terus menanggung dampak dari kebijakan yang melenceng dari tujuan awalnya.

Penulis: Moh.Hanif Fariyadi.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)

error: