JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memangkas alokasi transfer ke daerah sebesar Rp50 triliun melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden untuk efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, beberapa pos anggaran yang dipangkas meliputi:
- Kurang bayar Dana Bagi Hasil: Rp9 triliun
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp15,67 triliun
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp18,3 triliun
- Dana Otonomi Khusus: Rp509,4 miliar
- Dana Keistimewaan DIY: Rp200 miliar
- Dana Desa: Rp2 triliun
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luki Alfirman, membenarkan bahwa anggaran yang dipangkas akan dialokasikan untuk program prioritas pemerintah, termasuk program makan bergizi gratis.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga efisiensi belanja negara sambil tetap mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto,” ujar Luki, Selasa (4/2/25/).
Meski demikian, kebijakan ini berpotensi memicu respons dari pemerintah daerah yang terdampak pemangkasan anggaran. Sejumlah pihak menilai langkah ini perlu diimbangi dengan strategi lain agar pelayanan publik di daerah tidak terganggu.