Berita  

Ribuan Botol Miras Ilegal Disita Polres Situbondo

Warta Kotamu
Polres Situbondo
Polres Situbondo Sita 2.661 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Pekat (Humas Polres Situbondo)

SITUBONDO – Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal disita oleh Samapta Polres Situbondo dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar untuk menciptakan situasi kondusif menjelang Ramadan.

Razia yang berlangsung pada Rabu malam (26/2/2025) menyasar beberapa titik di wilayah Situbondo, salah satunya sebuah gudang di Jalan Melati, Dawuhan. Berdasarkan laporan warga, lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras tanpa izin.

Regu patroli yang dipimpin KBO Samapta Ipda Pepri menemukan 2.661 botol miras dari 17 merek berbeda tanpa izin edar. Seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Mapolres Situbondo, sementara pemilik usaha tengah diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Samapta AKP Sudpendi menegaskan bahwa peredaran miras ilegal dapat meningkatkan angka kriminalitas, kecelakaan, serta membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian akan terus melakukan patroli dan razia rutin.

“Kami harap masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan penjualan miras ilegal di lingkungannya demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujar AKP Sudpendi, Kamis (27/2/2025).

Operasi Pekat Semeru 2025 akan terus digencarkan sebagai upaya menekan peredaran miras ilegal di Situbondo.