BANYUWANGI – Polsek Wongsorejo, Polres Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Dusun Krajan Satu, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Seorang tersangka, Dani Ari Gunawan (15), pelajar asal Dusun Krajan II, Desa Alasbuluh, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di Desa Bangsring. Dua korban, Rani Andini dan Winti Anggraini, yang berdomisili di Dusun Krajan I, melaporkan insiden ini pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 18.00 WIB, Dani datang ke toko milik Muawana untuk membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp100.000. Karena nilai uang tersebut besar, anak pemilik toko memanggil ibunya, Rani, yang sedang mengasuh anaknya. Setelah diperiksa, Rani mencurigai uang itu palsu.
Dengan bantuan Torik, tetangganya, korban menghubungi Saipul, Sekretaris Desa Bangsring. Warga kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke kantor desa sebelum melaporkan kejadian ke Polsek Wongsorejo.
Korban juga menemukan bahwa tersangka telah dua kali menggunakan uang palsu untuk membeli barang di tokonya.
Polisi yang dipimpin oleh Aipda Oktorio bersama tim Reskrim Polsek Wongsorejo segera melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 3 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
- 1 unit sepeda motor Vario SPM bernomor polisi P 3320 XC.
- 1 bungkus rokok merk “Online.”
- 1 kain sarung berwarna hijau.
Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Wongsorejo.
Tersangka diduga melanggar Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun, karena usianya masih di bawah umur, kasus ini ditangani dengan kerja sama Unit Perlindungan Khusus Anak Polres Banyuwangi.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, melalui Aipda Okto Rio, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran uang palsu hingga ke akarnya.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghentikan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang pecahan besar, terutama saat bertransaksi. Jika mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan ke pihak berwajib.