LAMPUNG TENGAH – Polda Lampung menegaskan komitmennya menindak tegas pembuatan dan peredaran senjata api ilegal. Baru-baru ini, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap lokasi pembuatan senjata api rakitan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyebut pengungkapan ini bagian dari upaya serius polisi mencegah ancaman keamanan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen menindak segala bentuk kejahatan yang melibatkan senjata api ilegal. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat,” ujar Kombes Umi, Minggu (29/12/2024).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah di Kampung Karang Endah. Penyelidikan Polres Lampung Tengah menemukan lokasi produksi senjata api rakitan.
“Tim kami menemukan alat seperti bor duduk, bor tangan, alat pemotong baja, dan satu unit senjata api rakitan jenis revolver yang sudah selesai dirakit,” jelas Kombes Umi.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal. Kombes Umi menekankan pentingnya kerja sama masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat menjaga keamanan wilayah. Jangan ragu melapor. Senjata api ilegal melanggar hukum dan membahayakan nyawa banyak orang,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Lampung akan meningkatkan patroli rutin dan kerja sama dengan tokoh masyarakat. Mereka juga berencana mengedukasi warga tentang bahaya senjata api ilegal serta pentingnya menjaga keamanan bersama.