KOTA MALANG – Pasangan suami istri asal Gedangan, Kabupaten Malang, FI (27) dan PN (24), menjadi sorotan publik setelah aksi live streaming porno mereka terbongkar. Dalam waktu singkat, keduanya meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari tayangan vulgar di aplikasi “hot51”.
Pasutri ini memanfaatkan popularitas media sosial dengan mengundang penonton memberikan “endorse” dan “gift” sebagai imbalan atas konten panas mereka. Tayangan ini rutin dilakukan setiap hari dengan durasi berjam-jam, lengkap dengan kostum provokatif.
Namun, langkah mereka terhenti setelah tim siber Polsek Gedangan menemukan bukti aktivitas tersebut. Penggerebekan di rumah mereka mengungkap berbagai barang bukti, termasuk ponsel iPhone 13, perlengkapan streaming, dan kostum yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Kami telah menangkap kedua pelaku terkait konten pornografi,” ujar AKP Ponsen Dadang Martianto dari Polres Malang, Selasa (7/1/2025).
Kini, FI dan PN dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.