JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperketat pengawasan terhadap ruang digital di Indonesia. Dalam 100 hari pertama kepemimpinan Menteri Meutya Viada Hafid, lebih dari satu juta konten negatif telah diblokir sebagai langkah menjaga keamanan digital.
“Kami ingin menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat, terutama anak-anak. Dalam periode ini, sebanyak 1.037.558 konten negatif telah kami blokir,” ujar Meutya, dikutip dari RRI, Kamis (30/1/25).
Langkah ini melibatkan 745 penyedia layanan internet (ISP) dan mencakup 945.431 situs web serta 92.127 konten di media sosial. Menurut Meutya, ruang digital harus dikelola dengan baik agar tidak menjadi ancaman bagi pengguna, terutama generasi muda.
Selain pemblokiran, Kemkomdigi tengah menyusun Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE). Presiden Prabowo Subianto meminta regulasi ini segera diselesaikan agar anak-anak terlindungi dari konten berbahaya, eksploitasi digital, dan pelanggaran privasi.
“Anak-anak di ruang digital harus mendapatkan perlindungan yang jelas. Jika dibiarkan tanpa regulasi, mereka seperti bermain di lingkungan tanpa batas yang berisiko tinggi,” tegas Meutya.